Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Limau Manis

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period; id&comma; Deli Serdang &&num;8211&semi; Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa&comma; Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa&comma; Kabupaten Deli Serdang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H&period; Damanik&comma; SH&comma; MH menjelaskan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial A&period;A &lpar;35&rpar;&comma; seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Morawa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Peristiwa pencurian tersebut dialami korban berinisial S&period;N &lpar;29&rpar; pada Selasa &lpar;31&sol;3&sol;2026&rpar; sekitar pukul 05&period;00 WIB di Dusun X&comma; Desa Limau Manis&comma; Kecamatan Tanjung Morawa&comma; Kabupaten Deli Serdang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Kapolsek&comma; kejadian itu diketahui korban setelah dibangunkan oleh orang tuanya yang melihat kendaraan milik korban sudah tidak berada di tempat semula&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Korban kemudian mengecek dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di dapur rumah orang tuanya telah hilang&period; Saat kejadian&comma; kendaraan tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang dan kunci masih berada di kontak&comma;” ujar AKP Jonni H&period; Damanik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Akibat kejadian tersebut&comma; korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Setelah menerima laporan tersebut&comma; Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan serangkaian penyelidikan&period; Pada Kamis &lpar;2&sol;4&sol;2026&rpar; sekitar pukul 10&period;30 WIB&comma; petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat akun media sosial di Facebook Marketplace yang menawarkan sepeda motor yang diduga milik korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menindaklanjuti informasi tersebut&comma; personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pembeli melalui akun media sosial milik rekan korban&period; Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan untuk bertemu&comma; petugas langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Saat pertemuan berlangsung&comma; personel langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan milik korban&comma;” jelas Kapolsek&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selanjutnya&comma; terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari tangan terduga pelaku&comma; petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban&comma; dokumen kendaraan&comma; serta satu buah kunci kontak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kapolsek Tanjung Morawa menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka&comma; korban juga para saksi guna melengkapi proses penyidikan&period; Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU 1&sol;2023 dari KUHPidana&period;&lpar;Akhyar Nst&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;unit-reskrim-polsek-tanjung-morawa-amankan-terduga-pelaku-pencurian-sepeda-motor-di-desa-limau-manis&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version