Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Jakarta&comma; BLINKISS – Keberadaan sejumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan kerap menimbulkan konflik agraria serta ketidakpastian status hukum atas tanah masyarakat&period; Untuk menjawab persoalan tersebut&comma; Kementerian Agraria dan Tata Ruang&sol;Badan Pertanahan Nasional &lpar;ATR&sol;BPN&rpar; memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang&comma; salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman &lpar;MoU&rpar; dengan sejumlah kementerian&sol;lembaga &lpar;K&sol;L&rpar;&comma; termasuk Kementerian Kehutanan&comma; pada 17 Maret 2025&period; Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam penegasan batas dan kepastian status kawasan hutan&comma; sekaligus sebagai dasar penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Terkait kawasan hutan ini&comma; Bapak-bapak sekalian&comma; sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman &lpar;MoU&rpar; dengan Menteri Kehutanan&period; Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku&comma;” ujar Menteri ATR&sol;Kepala BPN&comma; Nusron Wahid&comma; dalam Rapat Kerja &lpar;Raker&rpar; Tim Panitia Khusus &lpar;Pansus&rpar; Penyelesaian Konflik Agraria&comma; Rabu &lpar;21&sol;01&sol;2026&rpar;&comma; di Ruang Rapat Komisi V DPR RI&comma; Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui MoU tersebut&comma; disepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure&comma; yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar dalam penyelesaian&period; Apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan&comma; maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan&period; Sebaliknya&comma; jika penetapan kawasan hutan telah ada terlebih dahulu&comma; maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menteri Nusron juga menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain &lpar;APL&rpar;&period; Padahal&comma; ketentuan mengenai tata batas dan pemasangan patok pada proses pelepasan kawasan telah diatur secara normatif&period; Namun&comma; implementasi di lapangan menghadapi tantangan besar&comma; mengingat luas wilayah yang harus dipetakan serta risiko pergeseran patok&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer&period; Karena itu&comma; satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy&comma;” sambung Menteri Nusron&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sejalan dengan hal tersebut&comma; Ketua Komisi II DPR RI&comma; M&period; Rifqinizamy Karsayuda&comma; menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak hanya membutuhkan regulasi yang jelas&comma; tetapi juga kelembagaan yang kuat untuk mengatasi persoalan koordinasi lintas sektor&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Saya kira MoU antara Kementerian ATR&sol;BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting&comma; yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Raker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI&comma; Saan Mustopa&comma; dan diikuti oleh Ketua Panitia Tim Pansus DPR RI Penyelesaian Konflik Agraria&comma; Siti Hediati Soeharto&comma; serta sejumlah Menteri&sol;Kepala dan Wakil Menteri&sol;Wakil Kepala dalam Kabinet Merah Putih&period; Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut&comma; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang&comma; Virgo Eresta Jaya&semi; Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan&comma; Embun Sari&semi; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria&comma; Rezka Oktoberia&semi; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR&sol;BPN&period; &lpar;Agung&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;upaya-atasi-masalah-pertanahan-dalam-kawasan-hutan-menteri-nusron-sudah-miliki-mou-dengan-menteri-kehutanan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version