Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Serang&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Menteri Agraria dan Tata Ruang&sol;Kepala Badan Pertanahan Nasional &lpar;ATR&sol;BPN&rpar;&comma; Nusron Wahid&comma; mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik&period; Hal itu dilakukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan&period; Imbauan ini disampaikan langsung di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat &lpar;20&sol;02&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik&period; Jadi sekarang boleh punya SHM&period; Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan &lpar;HGB&rpar; atau dititipkan asetnya atas nama pengurus&comma; tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga&comma;” ujar Menteri Nusron&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selama ini&comma; menurut Menteri Nusron&comma; banyak yayasan yang memilih menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertipikatkan asetnya&period; Hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui aturan ini&comma; tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan&period; Dengan begitu&comma; penataan asetnya bisa lebih tertib&comma; transparan&comma; dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan&period; Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut&comma; Kementerian ATR&sol;BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Skema subjek hukum pemegang hak milik tersebut&comma; penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR&sol;Kepala BPN&period; Permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Karena itu&comma; kami kasih jalan keluar seperti ini&comma; ada jalan keluar&comma; tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak&comma;” tutur Nusron Wahid&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menteri ATR&sol;Kepala BPN berharap&comma; organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan&period; Dengan begitu&comma; aset terkait bisa tertib secara administrasi&comma; memiliki kepastian hukum&comma; serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten&comma; Andra Soni&semi; Ketua MUI Banten&comma; Bazari Syam&semi; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama&comma; Amrullah&period; Sementara itu&comma; Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol&comma; Shamy Ardian&semi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten&comma; Harison Mocodompis beserta jajaran&period; &lpar;Ag&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;yayasan-bisa-miliki-shm-menteri-nusron-imbau-organisasi-keagamaan-tertibkan-aset-pesantren&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version