OJK Susun Aturan Baru, Fintech Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif
1 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pembiayaan di sektor produktif termasuk melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (P2P lending).
Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui fintech P2P lending, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi jika dibanding dengan batas maksimum sebelumnya yakni sebesar Rp2 miliar.
Hal itu dibenarkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa bahwa, pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang rencana tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan [rule making rule] termasuk menerima pandangan serta masukan dari pemangku kepentingan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2024) Jakarta.
Lebih lanjut disampaikan Aman, OJK mengapresiasi masukan serta pandangan yang dijelaskan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri fintech P2P lending, sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan maupun Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun beberapa kajian penyempurnaan terhadap ketentuan antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola juga pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
Penyelenggara yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud juga harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.
Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pertumbuhan ekonomi nasional. (JB Rumapea)