20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Cabut Izin Usaha “Fintech Lending” Semangat Gotong Royong

1 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer lending PT Semangat Gotong Royong.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending.

“Sebagai alasan langkah strategis pemegang saham dalam melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas,” sebutnya melalui. pengumuman resmi, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Ditambahkan dia, grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha fintech lending.

Edi menuturkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, PT Semangat Gotong Royong wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran juga membentuk tim likuidasi.

Selanjutnya, penyelesaian hak maupun kewajiban PT Semangat Gotong Royong akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Facebook Comments Box
Translate »