24 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Korban Berikan Apresiasi

2 min read

MEDAN, BLINKISS – Unit Reskrim Polsek Medan Baru telah menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah. Kedua pelaku, yang berasal dari Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, adalah Legino (56) dan Jefri Ramadhani (25).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXS milik korban. Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong SH MH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin, 26 Agustus 2024. Korban, Willfrid Fwv Harefa (21), warga Gunung Sitoli Selatan, Kota Gunung Sitoli, memarkir sepeda motornya di halaman rumah kost di Jalan Pasundan dengan stang terkunci. Namun, saat korban turun dari lantai 2 sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah hilang.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru. Pada hari Minggu, 1 September 2024, petugas melakukan Under Cover Buy terhadap dua laki-laki yang diduga akan menjual sepeda motor Yamaha RXS di wilayah Kelumpang Hamparan Perak. Di lokasi tersebut, petugas menemukan kedua pelaku beserta sepeda motor yang mereka tawarkan. Hasil pemeriksaan nomor mesin dan rangka sepeda motor menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut sesuai dengan ciri-ciri milik korban, sehingga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut.

Korban, Willfrid Fwv Harefa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru atas respon cepat terhadap laporannya sehingga sepeda motornya dapat ditemukan dan pelaku berhasil diamankan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru yang telah berhasil menemukan sepeda motor milik saya,” ujarnya. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »