20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

JFA, Pengedar Sabu, Dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Pancur Batu

1 min read

BLINKISS, Pancur Batu, Kamis, 12 September 2024 – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial JFA, warga Desa Tanjung Anom, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang pada Jumat (6/10/2024).

Pelaku, yang berusia 49 tahun, diamankan bersama barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisi sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp. 110.000.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo-Karo, S.H., mengenai adanya warga Desa Tanjung Anom yang menjual narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Elia Karo-Karo bersama tim melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk membeli sabu-sabu tersebut. Tak lama kemudian, tim berhasil mengamankan JFA beserta barang buktinya.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dr. Krisnat S.E.M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Elia Karo-Karo, membenarkan penangkapan tersebut. JFA dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pancur Batu untuk proses hukum lebih lanjut. JFA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Rait)

Facebook Comments Box
Translate »