Pasutri dan Tiga Tersangka Pabrik Ekstasi di Medan Dikirim ke Jaksa
1 min readMedan, BLINKISS – Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah melimpahkan lima tersangka yang terlibat dalam pabrik ekstasi rumahan ke Kejaksaan Negeri Medan. Penggerebekan terjadi pada 11 Juni 2024 di Ruko nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
Lima tersangka tersebut adalah Hendrik Kusumo (41) dan Debby Ken (38), yang diduga sebagai pemilik serta pengelola pabrik, M. Syahrul Savawi (32) yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda Dame Ulina (27) sebagai pemesan ekstasi, dan Arpen Tua Purba (30) yang berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba ke tempat hiburan malam di Medan dan kota lain di Sumatera Utara.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di ruko tersebut. Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan baku pembuatan ekstasi dan peralatan laboratorium.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengonfirmasi bahwa proses tahap dua telah dilakukan pada 5 September 2024, termasuk penyerahan barang bukti ke kejaksaan. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba,” ujarnya. Hadi juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba. (Agung)