Awasi Pilkada, Bawaslu Sumut Gandeng KPI, KIP dan Akademisi
3 min readBlinkiss.id, Medan
Bawaslu Provinsi Sumut terus meningkatkan pengawasan baik melalui pengawasan analisis maupun secara melekat hingga ke seluruh jajarannya.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu keharusan, tetapi pada prosesnya banyak tantangan yang harus dihadapi baik dari regulasi dan penafsiran pemahaman antara lembaga-lebaga terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Independen Pemilihan (KIP) juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persoalan informasi publik hasil klarifikasi, penelitian serta seleksi sepanjang masih belum ada keputusan untuk diumumkan masih masuk ke dalam informasi yang dikecualikan.
“Sampai saat ini, Bawaslu selalu berupaya merangkul juga membuka ruang terhadap media, tokoh Agama, kelompok Cipayung, tokoh masyarakat, pemilih pemula, wartawan serta semua pihak yang dapat terlibat untuk bekerja sama melakukan pengawasan dan meningkatkan partipasitif mayarakat pemilih, sehingga kerja-kerja ini tidak hanya menjadi kerja bawaslu, tetapi ini adalah kerja cita-cita kita mencapai kesejahteraan sosial dalam pemilihan serentak 2024,” papar Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu saat Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Antares, Selasa (8/10/2024) di Medan.
Turut hadir organisasi kemahasiswaan kelompok Cipayung seperti PMKRI, HMI, GMKI, PKC PMII Sumut, BADKO SUMUT, IMM SUMUT dan lainya.
Bawaslu Sumut sebutnya, akan terus melakukan langkah-langkah untuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Di era keterbukaan informasi ini Bawaslu telah melakukan berbagai langkah konkrit diantaranya menyediakan ruang fisik juga petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di sekretariat Bawaslu Sumut, menyediakan siaran pers untuk setiap tahapan, kegiatan-kegiatan, ekspos penanganan pelanggaran dan sengketa serta secara rutin mempublikasikan soal regulasi dan edukasi publik melalui kemitraan.
“Sejauh ini telah melakukan dialog langsung dalam forum FGD dengan mitra seperti PWI, SMSI, IJTI, dilanjut hari ini dengan KPI, KIP dan Diskominfo dimana setiap FGD juga dengan menghadirkan narasumber akademisi dari berbagai universitas maupun perguruan tinggi hingga komponen mahasiswa yang ada di kampus maupun luar kampus,” tambahnya.
Tentu semua hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menyisir setiap potensi kekuatan rakyat mengisi ruang pengawasan partisipatif pilkada serta membangun citra positif lembaga.
Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP USU Prof Iskandar Zulkarnain menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merujuk pada prinsip dan praktek, menyediakan akses yang luas serta mudah bagi masyarakat mendapatkan informasi yang dimiliki atau dikelola.
“Dalam konteks pilkada, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait proses pilkada. Penyelenggara pilkada seperti KPU, Bawaslu serta DKPP wajib menyediakan juga mempublikasikan informasi secara luas. Informasi yang disediakan harus akurat, tepat waktu serta mudah diakses, adanya mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi,” pungkasnya
Kesenjangan digital, keamanan data maupun penyebaran informasi palsu (hoax) saat ini merupakan tantangan implementasi keterbukaan informasi.
Untuk itu pemanfaatan teknologi digital sangat dibutuhkan sebagai peningkatan aksesibilitas informasi serta inovasi dalam sistem verifikasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Anggia Ramadhan menegaskan pihaknya akan berusaha berdiri sesuai aturan dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye untuk memastikan regulasi ditindaklanjuti sesuai MOU antara Bawaslu, KPI.
Pemberitaan juga iklan kampanye di media penyiaran ungkap dia memiliki peran penting dalam Pilkada. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.
“Oleh karna itu pentingnya meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran, peningkatan peran KPID Sumut akan memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan menciptakan lingkungan media penyiaran yang sehat. Berharap dapat bekerjasama Bawaslu membentuk Satgas pengawasan ke setiap daerah kepada lembaga penyiaran,” sebutnya mengakhiri. (JB Rumapea)