16 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Pria Dituntut 14 Tahun Penjara Usai Bunuh Pemilik Rumah saat Mencuri

1 min read

Medan – Tommy Kurniawan (28), warga Jalan Klambir V Gang Abidin, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum setelah terbukti membunuh N. Bima Perangin-angin. Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Rocky Sirait dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (9/10/24).

Jaksa menilai perbuatan Tommy memenuhi unsur tindak pidana pencurian disertai kekerasan sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP. Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga Rabu (16/10/24) untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Dakwaan menyebutkan bahwa pada 18 Maret 2024, Tommy memasuki rumah korban dengan niat mencuri. Setelah gagal mendapatkan barang berharga, ia bersembunyi di bawah tempat tidur. Saat korban masuk ke kamar, Tommy mengambil pisau dan menikam korban saat berusaha melarikan diri.

Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia. Tommy ditangkap oleh polisi pada 21 Maret 2024 di Simpang Bahjambi Siantar. Pihak berwenang berharap kasus ini menjadi perhatian dalam upaya mengurangi kejahatan kekerasan di masyarakat. (BK)

Facebook Comments Box
Translate »