20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Gibran Buka Suara Dilaporkan ke KPK soal Kolusi dan Nepotisme: Silakan

2 min read

Blinkiss.id,Solo – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. Laporan tersebut juga mencakup Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat adalah pelapor dalam kasus ini.

“Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (24/10/2023). Terkait keraguan beberapa pihak mengenai dirinya sebagai calon wakil presiden (cawapres), Gibran dengan tegas menyatakan bahwa penilaian itu ada di tangan masyarakat. “Saya kembalikan lagi ke warga,” ungkap Gibran.

Pelaporan terhadap Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilakukan pada Senin (23/10/2023). Erick Samuel Paat, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. “Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Erick pada hari Senin.

Laporan ini telah diterima oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak. Erick juga menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup Jokowi dan Kaesang karena putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun diizinkan maju dalam Pilpres 2024. Erick mengatakan bahwa jabatan Anwar Usman, yang merupakan ipar dari Jokowi, diduga mencerminkan adanya konflik kepentingan dalam putusan tersebut. Pasalnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK, nama Gibran juga tercantum.

Kami akan terus memberikan informasi terbaru seputar perkembangan kasus ini. Tetap pantau berita kami di Kompas.com untuk mendapatkan wawasan dan pemahaman yang mendalam mengenai isu-isu terkini.

Facebook Comments Box
Translate »