Ingat!! 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
1 min readJAKARTA, BLINKISS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari libur nasional guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Tito menyampaikan pengumuman tersebut di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 November 2024. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan maksimal.
“Keputusan ini bertujuan untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Dengan adanya Keppres ini, resmi hari Rabu nanti, 27 November 2024, akan menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito merujuk pada Pasal 84 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, yang telah direvisi oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa Pilkada Serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Jika Pilkada jatuh pada hari kerja, maka hari itu harus diliburkan. Karena KPU telah menetapkan tanggal 27 November 2024, yang jatuh pada hari Rabu, maka hari itu akan menjadi hari libur nasional,” tegasnya.
Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 545 daerah di seluruh Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pemerintah berharap, dengan adanya hari libur nasional ini, partisipasi masyarakat dapat meningkat.
Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan kelancaran proses demokrasi yang aman dan damai.
Selamat menggunakan hak pilih Anda, dan tetap ikuti perkembangan berita terkini di Blinkiss.id!