Pemko Binjai Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Jual Beli Jabatan dan Perbaikan Sistem Manajemen ASN
1 min readBinjai-blinkiss.id
Inspektur Kota Binjai Drs. Eka Edi Syahputra bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai Rahmad Fauzi mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Jual Beli Jabatan dan Perbaikan Sistem Manajemen ASN secara virtual, di Binjai Command Centre Kota Binjai, Kamis (28/11).
Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berkenaan hal tersebut, dan dalam rangka pelaksanaan program koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi Tahun 2024 maka Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Jual Beli Jabatan dan Perbaikan Sistem Manajemen ASN di wilayah Sumatera Utara secara online.
(Jefrhrp)
Amir Hamzah
Rizky Yunanda Sitepu
Sofyan Siregar