OJK Harapkan IJK Permudah KPR untuk Masyarakat
2 min readBlinkiss.id, Samosir
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kemudahan KPR untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan UMKM melalui keterangan tertulis juga secara hybrid (offline dan online) di Jakarta.
Ditegaskan Mahendra Siregar bahwa OJK turut serta mendorong untuk pembangunan tiga juta rumah serta memberikan sinyal kepada industri jasa keuangan (IJK), seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan mempermudah mendapatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR), khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun UMKM.
Hal tersebut ditegaskan Mahendra pada pertemuan itu yang didampingi semua Anggota Dewan Komisioner OJK, Rabu (15/1/2025)
Dijelaskan dia lagi, tidak terdapat aturan OJK yang melarang debitur berkualitas Non Lancar untuk mendapatkan kredit/pembiayaan secara khusus kepada MBR dan UMKM.
“OJK akan memberi ruang kepada industri jasa keuangan dalam ambil kebijakan dengan menyalurkan KPR sesuai manajemen resiko dan kepentingan bisnis,” ucap Mahendra.
Menurut dia, data nasabah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hanya berisi informasi bersifat netral, bukan daftar hitam. Sehingga SLIK bukan salah satu faktor untuk bisa tidaknya masyarakat mendapatkan kredit kembali.
“Tidak ada ketentuan OJK bagi perbankan dengan SLIK kurang lancar sehingga nasabah tidak lagi bisa mendapatkan kredit,” tegasnya.
Ditambhakan dia, bahwa per November 2024, terdapat 2,35 juta rekening kredit baru bagi debitur yang sebelumnya tergolong sebagai debitur dengan kualitas Non Lancar.
Kualitas KPR hanya dapat didasarkan pada pilar ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar, yang artinya hanya penilaian 1 pilar saja KPR dapat dinilai berbobot risiko rendah dan ditetapkan secara granular dengan bobot terendah sebesar 20 persen untuk Risiko Kredit.
Selain itu, larangan kredit pengadaan tanah sudah dicabut OJK sehingga pengembang bisa mendapatkan kredit pengadaan tanah/lahan bagi pembangunan perumahan.
Selain di perbankan dan perusahaan pembiayaan, ada terdapat skema Efek Beragam Aset Surat Partisipasi (EBA -SP) guna mendukung likuiditas juga pendanaan untuk pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat, sebutnya mengakhiri. (JBR/15)