OJK Ungkap Modus Baru Penipuan Investasi Bodong Tahun 2025
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan sebagai modus penipuan di sektor jasa keuangan diperkirakan akan semakin berkembang pada tahun 2025, seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengatakan melalui keterangan pers, Jumat (17/1/2025) bahwa penipuan investasi akan semakin canggih dengan berbagai modus yang terus berinovasi.
Selain meningkatkan penggunaan teknologi, tantangan yang harus dihadapi adalah perlunya edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Untuk itu, OJK selalu mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran investasi yang berkembang, terutama dengan berbagai modus baru yang akan muncul.
“Penipuan terkait penawaran investasi masih diprediksi akan terus terjadi di 2025, dengan berbagai modus yang semakin beragam,” terang Kiki.
Penipuan investasi yang tak bertanggung jawab ini seringkali menggoda masyarakat dengan janji keuntungan yang tidak wajar, dan sudah sewajarnya bagi setiap orang untuk mengecek legalitas serta kelogisan setiap tawaran investasi yang ada.
Data OJK juga mencatat adanya lonjakan aduan dari masyarakat mengenai penipuan dan kejahatan siber yang terjadi pada bulan Desember 2024, saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Layanan Konsumen OJK menerima 4.230 aduan terkait penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cybercrime.
Sektor perbankan menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan 2.840 kasus, diikuti sektor fintech dengan 320 aduan, lembaga pembiayaan dengan 157 laporan, dan pasar modal dengan 20 laporan.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek keabsahan penawaran investasi, OJK menyediakan layanan informasi melalui nomor kontak 157 yang dapat dihubungi untuk menanyakan validitas suatu produk atau layanan keuangan. Masyarakat juga disarankan untuk selalu menilai apakah penawaran yang disampaikan itu wajar atau tidak, serta untuk menggunakan hak mereka dalam meminta penjelasan lebih lanjut sebelum memutuskan untuk mengambil keputusan finansial. (JBR/15)