31 Januari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Sumut Sambut Kunker Komite IV DPD RI

2 min read

Blinkiss.id, Medan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima kunjungan kerja (Kunker) Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berlangsung pada Senin (20/1/2025) di hotel JW Marriott Medan.

Kunker yang dihadiri Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI; Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Aman Santosa; serta Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien bersama jajarannya.

Pada pertemuan tersebut, OJK Provinsi Sumut memberikan informasi komprehensif kepada Komite IV DPD RI terkait implementasi Undang undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, kondisi terkini sektor jasa keuangan, serta perkembangan juga pertumbuhan industri
jasa keuangan di Provinsi Sumatera Utara.

Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai aspek pengawasan dan regulasi yang diterapkan OJK dalam memastikan stabilitas serta keberlanjutan sektor keuangan di daerah
terutama pasca OJK diberikan kewenangan yang lebih luas melalui Undang undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) 2023.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi Undang-undang OJK dan UU P2SK, menyampaikan isu-isu yang terjadi di masyarakat juga mendiskusikan tantangan dan peluang dalam rangka berkolaborasi memajukan sektor keuangan dan perlindungan konsumen.

Selain itu, Komite IV DPD RI juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh OJK Provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah Sumut, yang diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan secara lebih merata.

Khoirul Muttaqien juga menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. “Kami menyambut baik sinergi dengan Komite IV DPD RI dalam rangka penguatan regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan. Masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi bagi OJK dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif ke depannya,” ujar Muttaqien.

Kunjungan kerja juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara OJK dan DPD RI mengawal pertumbuhan sektor jasa keuangan yang stabil dan berdaya saing, khususnya di wilayah Sumut. (JBR/15)

Facebook Comments Box
Translate »