7 Februari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Pasca Putusan MK, KPU Tetapkan Vandiko-Ariston Sebagai Bupati Terpilih

1 min read

Blinkiss.id, Samosir

KPU Kabupaten Samosir menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Vandiko Timoteus Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Hotel Labersa.

Rapat Pleno dihadiri Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir ST. Panggabean, Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, serta Pasangan Calon Vandiko-Ariston.

Penetapan calon terpilih tertuang dalam Berita acara nomor 9/PL.02.7-BA/1217/2/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 6 tahun 2025 tepat pukul 16.02 Wib.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu yang sudah kerja keras menyukseskan Pilkada 2024.

“Banyak hal yang terjadi, namun tidak menjadi penghambat suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Samosir. Terima kasih kepada KPU dan seluruh jajaran” ucap Marudut, Jumat (7/2/2025)

Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak mengatakan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor : 214/PHP.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2024.

Selanjut Vincentius, pelantikan akan dilakukan menunggu jadwal dari pusat. Pilkada tahun ini menunjukkan Samosir kaya dengan peradaban serta diikat kekeluargaan yang pada kenyataannya semua pihak bisa melaksanakan kewajiban tanpa pelanggaran yang signifikan. “Perbedaan pandangan semuanya diselesaikan dijalur yang disediakan konstitusi kita”, ucapnya. (RS/15)

Facebook Comments Box
Translate ยป