24 Februari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Menteri ATR/BPN Klarifikasi Isu Pembatalan Sertipikat Pagar Laut Milik Aguan

2 min read

Balikpapan, BLINKISS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meluruskan informasi yang beredar mengenai pembatalan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan bahwa seluruh sertipikat yang berada di luar garis pantai tetap akan dibatalkan tanpa mempertimbangkan siapa pemiliknya.

“Ada berita yang menyebutkan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di Pantai Tangerang. Saya pastikan, itu tidak benar,” ujar Nusron Wahid saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).

Polemik kawasan pagar laut ini menjadi perhatian publik sejak lama. Menteri Nusron menjelaskan bahwa total ada 280 sertipikat tanah di wilayah tersebut, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah itu, 58 sertipikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertipikat lainnya di luar garis pantai.

“Kami tetap pada kebijakan bahwa semua sertipikat di luar garis pantai akan dibatalkan. Hingga saat ini, sudah 209 sertipikat yang dicabut,” tegasnya.

Selain itu, terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya yang masih dalam proses penelaahan. Hal ini dikarenakan sebagian bidang tanahnya berada di dalam garis pantai, sementara bagian lainnya di luar garis pantai.

Menteri Nusron juga menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan masalah pagar laut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika ada SHGB dalam garis pantai yang sesuai dengan ketentuan, tentu tidak akan dibatalkan. Namun, jika ada yang tidak sesuai, pasti akan kami cabut,” katanya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Balikpapan, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »