6 Maret 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Monitoring Harga Pangan di Kota Medan Jelang Awal Ramadhan

Blinkiss.id, Medan

Fenomena kenaikan harga pangan menjadi perhatian utama warga masyarakat menjelang Ramadhan.

Peningkatan permintaan terhadap berbagai bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, dan komoditas lainnya sering kali menyebabkan lonjakan harga di pasar. Namun, di luar mekanisme pasar yang wajar, terdapat potensi risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat memperburuk situasi.

Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan di berbagai wilayah untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha yang merugikan konsumen selama 1 (satu) minggu sebelum Ramadhan 1446 H, Kamis (6/3/2025).

Dari hasil pantauan tersebut disampaikan oleh KPPU, Eugenia Mardanugraha dan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala dalam giat yang dilakukan dengan media secara daring dari Jakarta.

Lewat forum bersama awak media, disampaikan bahwa pantauan dilakukan melalui survei harga di tujuh kantor wilayah KPPU dengan fokus pada 17 (tujuh belas) komoditas penting dengan mengalami lonjakan permintaan menjelang Ramadhan.

Pemantauan ini dilakukan guna membandingkan harga di pasar tradisional dan pasar modern dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Berdasarkan pemantauan, KPPU menemukan hasil berikut:

  1. Beras medium di seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU ditemukan berada di atas HET, kecuali di wilayah Lampung yang sesuai dengan HET. Harga tertinggi ditemukan di Samarinda, mencapai Rp16.000 per kilogram, atau lebih tinggi 28% dari HET. Hal yang sama terjadi pada beras premium, yang umumnya dijual di atas HET, kecuali di pasar modern wilayah Surabaya dan Makassar.
  2. Harga telur ayam di pasar tradisional bervariasi, mayoritas berada di bawah atau sesuai dengan HAP, kecuali di wilayah Bandung, Makassar, dan Samarinda yang menjual dengan harga berkisar Rp30.500 – Rp63.000 per kilogram. Harga tertinggi tercatat di Samarinda. Sementara itu, harga di pasar modern umumnya di bawah HAP, kecuali di Makassar yang mencapai Rp53.400 per kilogram, lebih tinggi 78% dari HAP.
  3. Harga daging ayam cenderung stabil dan berada di bawah HAP yaitu Rp40.000 per kilogram, kecuali di pasar tradisional Samarinda dan pasar modern Surabaya yang masing-masing lebih tinggi 5% dan 6% dari HAP.
  4. Harga daging sapi di sebagian besar wilayah berada di bawah HAP, dengan harga terendah di Sulawesi Selatan sebesar Rp87.400 per kilogram. Namun, di Lampung, Samarinda, Bandung, dan Surabaya, harga berada di atas HAP dengan deviasi 11-32%. Harga tertinggi tercatat di Pasar Modern Lampung, mencapai Rp185.000 per kilogram.
  5. Harga bawang putih di seluruh pasar tradisional melebihi HAP Rp38.000 per kilogram, dengan harga terendah di Surabaya Rp39.800 dan tertinggi di Bandung Rp46.000. Di pasar modern, harga tertinggi mencapai Rp64.000 per kilogram di Surabaya.
  6. Harga bawang merah di pasar tradisional cenderung stabil dan di bawah HAP, dengan harga terendah di Medan (29% di bawah HAP) dan tertinggi di Makassar serta Bandung (4% di bawah HAP). Namun, di pasar modern, harga umumnya di atas HAP, dengan harga tertinggi di Yogyakarta Rp49.950 per kilogram.
  7. Harga minyak goreng curah di pasar tradisional seluruhnya di atas HET, dengan harga terendah Rp18.600 di Yogyakarta dan tertinggi Rp28.000 di Samarinda. Produk “Minyak Kita” juga dijual di atas HET di enam wilayah, kecuali di Yogyakarta yang sesuai HET meski stok terbatas. Minyak goreng kemasan di pasar modern dijual dengan rentang harga Rp20.300 – Rp44.200 per liter.
  8. Harga cabai merah di pasar tradisional mayoritas di bawah HAP, kecuali di Bandung yang mencapai Rp60.000 per kilogram (9% di atas HAP). Sementara itu, harga cabai rawit mayoritas di atas HAP, dengan harga tertinggi di Bandung Rp85.000 per kilogram (49% lebih tinggi dari HAP). Di pasar modern, harga cabai merah dan cabai rawit juga mayoritas di atas HAP, dengan rentang kenaikan 22%-99%.
    9. Harga gula pasir curah di pasar tradisional umumnya di atas HAP dengan kenaikan 3%-9%, kecuali di Surabaya dan Lampung yang sesuai HAP. Di pasar modern, harga gula pasir kemasan mayoritas sesuai HAP, namun di Medan dan Surabaya dijual lebih tinggi.
    10. Harga garam di pasar tradisional dan modern bervariasi, dengan harga terendah Rp2.500 per kilogram di Bandung dan tertinggi Rp12.500 per kilogram di Samarinda.
    11. Harga tepung terigu curah di pasar tradisional berkisar Rp8.000 – Rp12.000 per kilogram, dengan harga tertinggi di Lampung. Sementara harga tepung terigu kemasan di pasar modern berkisar Rp12.300 – Rp14.500 per kilogram.

    Survei tersebut merupakan indikator awal KPPU untuk mengetahui pelaku usaha komoditas apa dan di wilayah mana yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari KPPU. Berdasarkan survei 17 komoditas yang dilakukan, secara keseluruhan terdapat 8 komoditas yang dijual di atas HET/HAP, yaitu Beras Medium, Beras Premium, Telur Ayam, Bawang Putih, Minyak Goreng Curah, Minyak Kita, Cabai Rawit dan Gula Pasir.

    Komoditas telur ayam di wilayah Samarinda dijual dengan harga yang paling jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan HAP, yaitu 110% lebih tinggi dibandingkan HAP. Kemudian diikuti dengan komoditas Minyak Goreng Curah di wilayah Samarinda juga 78% lebih tinggi dari pada HAP yang ditetapkan, serta  Cabai Rawit di wilayah Bandung dijual 49% lebih tinggi dari HAP yang ditetapkan.

    Dari data tersebut, KPPU melakukan analisis hasil pemantauan dan menemukan bahwa hampir seluruh stok komoditas tersedia di pasar tradisional dan modern. Namun, ditemukan kelangkaan beras medium di pasar modern di luar wilayah Medan serta keterbatasan stok minyak goreng “Minyak Kita” di wilayah Lampung, Bandung, dan Yogyakarta.

    Memperhatikan temuan tersebut, KPPU melihat HET dan HAP yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya melindungi masyarakat dari tingginya harga pangan menjelang Ramadhan. Kenaikan harga masih dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk peningkatan permintaan, gangguan distribusi, serta kemungkinan adanya praktik anti-persaingan di pasar. Untuk beras misalnya, kemungkinan salah satu penyebabnya adalah keterbatasan pasokan akibat cuaca ekstrem yang menghambat produksi di beberapa wilayah. KPPU menyatakan akan terus memantau pergerakan harga tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

    “Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” sebut Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha.

    Oleh karena itu, KPPU akan terus memantau aktivitas pelaku usaha dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada pelanggaran, KPPU akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menahan stok untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga, bersepakat menetapkan harga di atas harga wajar (price fixing), membagi wilayah pasar untuk menghindari persaingan, atau mewajibkan pembelian produk lain dalam satu transaksi.

    Diharapkan melalui pemantauan secara terus menerus, dapat memberikan perlindungan bagi konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan.

“KPPU akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta semua Kementerian dan Lembaga terkait berkolaborasi dalam mengawasi harga pangan tetap di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pantauan Harga di Kota Medan

 Lebiih lanjut di Kota Medan, berdasarkan hasil pemantauan harga komoditas, tercatat bahwa minyak goreng curah mengalami deviasi harga tertinggi. Pada survei pertama yang dilakukan pada 21 Februari 2025, harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional tercatat sebesar Rp18.250 per kilogram. Harga ini mengalami kenaikan pada survei kedua yang dilakukan pada 24 Februari 2025, menjadi Rp19.000 per kilogram. Dengan asumsi bahwa 1 liter minyak goreng sawit setara dengan 0,92 kg, maka harga minyak goreng curah setara dengan sekitar Rp17.480 per liter. Jika dibandingkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, maka harga minyak goreng curah tercatat 11,34% lebih tinggi.

Sementara itu, harga pasar Minyakita di pasar tradisional Kota Medan tercatat dengan rata-rata Rp17.125 per liter, atau 9,08% lebih tinggi dari HET.

Untuk komoditas beras, harga rata-rata beras medium di pasar tradisional Kota Medan selama periode survei tercatat sebesar Rp14.250 per kilogram. Sebaliknya, harga rata-rata di pasar modern justru lebih rendah, yakni Rp13.528 per kilogram, yang sedikit lebih tinggi dibandingkan Harga Acuan Penjualan (HAP) Beras Medium untuk Zona Sumatera Utara, yaitu Rp13.100 per kilogram.

Selain itu, harga gula konsumsi juga tercatat masih berada di atas HAP. HAP gula untuk wilayah Indonesia Non-Timur ditetapkan sebesar Rp17.500 per kilogram. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, harga rata-rata gula pasir curah di pasar tradisional di Kota Medan tercatat Rp18.375 per kilogram, sedangkan di pasar modern, gula pasir kemasan dijual dengan harga rata-rata Rp18.600 per kilogram.

Menanggapi hasil pemantauan ini, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa secara umum kenaikan harga komoditas bahan pokok di Kota Medan masih dalam batas yang wajar, dengan ketersediaan pasokan yang terjaga. Bahkan, beberapa komoditas hortikultura seperti bawang merah, cabai merah, dan cabai rawit mengalami kenaikan harga, namun tetap berada di bawah HAP serta rata-rata harga nasional.

“Terkait masih tingginya harga Minyakita, Kanwil I KPPU akan terus mengintensifkan pemantauan di lapangan guna menelusuri potensi pengalihan Minyakita menjadi minyak curah yang dijual ke pelaku industri. Hal ini mengingat terdapat disparitas harga yang cukup signifikan antara HET Minyakita dan harga pasar minyak curah,” papar Ridho menambahkan.

Lebih lanjut, Ridho juga mengingatkan para distributor (D1 dan D2) untuk tidak menjual Minyakita di atas ketentuan HET, guna mencegah harga di tingkat pengecer yang semakin jauh melampaui HET. Selain itu, KPPU mengimbau para produsen untuk mendistribusikan Minyakita secara lebih efisien dan merata, termasuk dengan mempertimbangkan distribusi melalui BUMN Pangan guna mendukung pelaksanaan operasi pasar dalam menjaga stabilitas harga. (JBR/15)

Facebook Comments Box
Translate »