9 Maret 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu Bersinergi Tertibkan HGU Tak Sesuai Ketentuan

Jakarta, BLINKISS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Keuangan akan menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan mencegah pelanggaran pemanfaatan lahan oleh pemegang HGU.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan menggunakan citra satelit, masih ditemukan perusahaan pemegang SHGU yang menggarap lahan melebihi luas yang tertera dalam sertifikatnya.

“Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan. Ada pemegang HGU 8.000 hektare, setelah dicek dengan teknologi satelit ternyata mereka menanam lebih, ada yang 1.500 hektare, bahkan 2.000 hektare,” ungkap Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut harus ditertibkan, baik dari sisi administrasi pertanahan maupun kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan para pemegang HGU.

“Administrasi tanahnya harus tertib, semua APL (Area Penggunaan Lain) harus memiliki hak yang jelas. Dari sisi perpajakan, Ditjen Pajak bisa menghitung kelebihan area tanam di luar HGU untuk dikenakan pajak yang sesuai,” tambah Nusron.

Upaya penertiban ini sejalan dengan program 100 Hari Kerja Menteri Nusron, yang menitikberatkan pada reformasi sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih berkeadilan dan tetap menjaga kesinambungan perekonomian.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa integrasi ini penting untuk memperbarui data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

“Besok semoga kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” ujar Anggito.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.

(Agung)

Facebook Comments Box
Translate »