13 Maret 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Menanti Putusan PK, Kennedy Manurung Resmi Dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta

Medan, 12 Maret 2025 – Setelah lebih dari empat bulan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, Kennedy Manurung kini resmi dipindahkan ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Pemindahan ini dilakukan atas permintaan pribadinya, yang disetujui setelah mendapat tawaran dari Kepala Keamanan Rutan (KPR) Balige, Edison Tambunan. Alasan utama pemindahan adalah agar lebih dekat dengan keluarga di Medan.

Kepastian pemindahan ini dikonfirmasi oleh istri Kennedy, Hotmaida Dolok Saribu, usai bertemu langsung dengan suaminya di lapas tersebut pada Selasa (11/3). “Pak Kennedy merasa lebih tenang di sini karena bisa lebih dekat dengan keluarga dan mendapatkan akses fasilitas yang lebih baik,” ungkapnya.

Kennedy, yang telah menjalani 13 hari di Lapas Tanjung Gusta, mengakui bahwa kondisi di dalam lapas memberikan perspektif baru baginya. Dalam perbincangannya dengan istri, ia menyebut beberapa rekan sesama warga binaan yang tengah menjalani hukuman berat, mulai dari 15 tahun, 20 tahun, hingga hukuman seumur hidup dan mati. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tetap optimis karena hanya menjalani hukuman dua tahun, dengan delapan bulan telah dijalani.

Dari aspek pembinaan, Kennedy menyampaikan apresiasinya terhadap layanan di Lapas Tanjung Gusta, khususnya dalam bidang kesehatan. “Pelayanan kesehatan di sini cukup baik, fasilitasnya lengkap, dan diberikan secara gratis,” ujarnya. Selain itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM, serta jajaran Kanwil Imigrasi dan Kemasyarakatan yang telah memastikan standar pelayanan dan pembinaan yang layak bagi warga binaan.

Saat ini, Kennedy Manurung masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya, Dr. Enni Martalina Br. Pasaribu, SH, MH, MKn. Jika PK dikabulkan, maka vonis yang dijatuhkan kepadanya berpotensi mengalami perubahan atau bahkan pembebasan.

Pemindahan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi hukum yang memungkinkan Kennedy untuk menjalani masa pidana dengan lebih kondusif sambil menanti kepastian hukum atas permohonan PK yang tengah berproses di tingkat kasasi. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »