Tinggal di Brandan saat jual sabu ke Binjai di tangkap polres Binjai

Binjai-blinkiss.id
Satres narkoba polres Binjai, Polda sumatera utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial MAR (19) di TKP, jalan Apel, kelurahan suka ramai, kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai,Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, minggu (14/04/25) pukul 14.00 wib siang hari.
Awal terjadinya penangkapan terhadap terduga, dimana terlebih dahulu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di TKP sering terjadinya transaksi jual beli narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, S.E., MH., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.
Setelah melakukan penyelidikan di TKP, tim menemukan seorang laki-laki yang mana saat itu dianya sedang berdiri di pinggir jalan dan gerak geriknya patut untuk dicurigai,
Saat itu juga tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, langsung mengamankan terduga sehingga ditemukan barang bukti padanya berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto : 4,24 gram dan 1 (satu) unit HP Iphone berwarna merah muda.
Kemudian dilakukan interogasi sehingga dianya mengaku bernama MAR (19) tinggal di Babalan Gg. Bawal, kelurahan Brandan Timur, kecamatan Babalan. Kab. Langkat.
Terhadap MAR beserta barang buktinya sudah diamankan di satnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun., terang kasat narkoba
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, inilah bentuk keseriusan polres Binjai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai. Ujarnya.
(Yani)