Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2024

Blinkiss.id, Samosir
Bupati Vandiko Timotius Gultom, ST, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan atas Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Samosir, di Gedung DPRD tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nasib Simbolon, didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba, turut dihadiri Kapolres AKBP Rina Frillya, Kasi Intel Kejari Richard N. Simaremare, Pabung Kodim 0210 TU Mayor G. Sebayang, Sekda Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD dan Camat.
Bupati Samosir Vandiko memyampaikan bahwa sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut pertanggungjawaban atas kinerja, Selasa (22/4/2025)
“Penyampaian laporan ini merupakan pelaksanaan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara khusus, merupakan salah satu wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengemban amanat pembangunan”, ucapnya.
Selain itu, Indeks pembangunan manusia (IPM) mengalami peningkatan sebesar 1.15 persen yaitu dari 72,93 pada tahun 2023 menjadi 73,77 pada tahun 2024.
Bupati juga menyampaikan pada capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan secara umum untuk memenuhi target indikator kinerja yang telah ditetapkan, baik urusan pendidikan, kesehatan, pertanian, pariwisata, dan akuntabilitas kinerja pemerintah.
“Kita juga memperoleh piagam penghargaan sebagai Pemerintah Deerah dengan kategori utama dalam pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia”, tuturnya.
Bupati berharap semoga muatan dan materi yang di sampaikan pada LKPJ Tahun Anggaran 2024 ini menjadi bahan pembahasan DPRD untuk menghasilkan suatu keputusan yang dapat menjadi rekomendasi untuk penyusunan perencanaan, anggaran, peraturan daerah serta kebijakan strategis kepala daerah kedepan, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Samosir. (RS/15)