20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

OJK Akan Telusuri Aset Perusahaan Asuransi yang Izinnya Dicabut..!

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan komitmennya dalam melindungi pemegang polis perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut alias CIU. Bila perlu, OJK bahkan bakal menelusuri aset perusahaan asuransi yang di-CIU sampai ke luar negeri agar bisa membayar tunggakan kepada para nasabah.

“Terkait konsumen asuransi yang di-CIU asuransinya, kalau di OJK sudah ada mekanismenya,” beber Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada wartawan, Rabu (13/12/2023), Jakarta.

Sambung Kiki, sapaannya, kemudian menjelaskan OJK mempunyai ketentuan agar perusahaan membentuk tim likuidasi jika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya. Pembentukan tim pun harus sesuai persetujuan para pemegang polis, dalam hal ini, seraya menjelaskan OJK berkomitmen untuk mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis tersebut.

“Namun, kebanyakan ketika dicabut izin usahanya, memang kewajiban mereka lebih besar daripada asetnya. Justru, sekarang kami misalnya mencari di mana aset-aset mereka,” sebut dia.

Karenanya lanjut, Kiki mengatakan pihaknya juga menggandeng Kejaksaan terkait hal tersebut. Hal ini khususnya dilakukan guna menelusuri aset perusahaan asuransi yang berada di luar negeri.

Dalam Pasal 30 dalam Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011, OJK pun bisa menggugat perusahaan asuransi untuk mewakili kepentingan konsumen. Dalam beleid tersebut dijelaskan, bahwa OJK punya kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum. Kewenangan juga meliputi memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk menuntaskan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh lembaga.

Poin B juga menjelaskan bahwa OJK juga bisa mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak penyebab kerugian atau di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik.

“Dan/atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.”

Kiki lalu melanjutkan, bahwa jalan agar OJK bisa melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan asuransi yang sudah di-CIU memang panjang. Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan peraturan Mahkamah Agung.

“Insya Allah ketika semua infrastruktur sudah siap, kita akan melakukan gugatan perdata itu, jadi sekaligus untuk memberikan efek jera bahwa tugas dan kewajiban mereka tidak hanya berhenti di-CIU saja, tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya,” paparnya. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate ยป