24 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Kanwil I Jabarkan Modus Persekongkolan Barjas kepada PPK Sergai

2 min read

Blinkiss.id, Medan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan kembali menjadi narasumber pada kegiatan bimtek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Ini kali, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas didampingi Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, Hardianto dan Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I, Shobi Kurnia menjadi narasumber untuk kegiatan bimtek yang di inisiasi UKPBJ Sekdakab Serdang Bedagai.

Bimtek dengan tema ”Pembekalan Manajeman Proyek dan E-Purchasing Bagi Pejabat Pembuat Komitment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023” dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya.

Mengawali paparannya, Ridho menyampaikan untuk konteks pengadaan barang dan jasa, pemerintah sebagai pemberi kerja adalah konsumen yang membutuhkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif, tepat waktu dan tepat mutu.

Untuk itu, pemerintah membuat sistem persaingan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha dalam menawar.

”Namun faktanya persaingan di pasar pengadaan barang dan jasa masih belum berjalan secara sehat. Terbukti dari 37 laporan yang diterima KPPU Kanwil I selama 2023, sebanyak 32 diantaranya masih terkait dengan persekongkolan tender, dan mayoritas berasal dari Sumatera Utara” sebut Ridho, Kamis (14/12/2023).

Selanjutnya, Shobi Kurnia menjelaskan, tentang adanya tugas lain dari KPPU di sektor jasa konstruksi selain mengawasi persaingan usaha dalam proses tender, yakni mengawasi kemitraan usaha dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. Ia menyebut contoh kemitraan antara main kontraktor dengan sub kontrakornya.

”Tujuan bermitra agar terjadi transfer knowledge dan meningkatkan skala usaha si kecil, KPPU bertugas untuk mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga pelaksanaannya. Hal ini agar tidak melanggar ketentuan mengenai larangan memiliki/menguasai sebagaimana diatur pada pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008,” papar Shobi, lagi.

Pada sesi terakhir, Hardianto mengatakan, bahwa materi terkait modus-modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Tender. Dengan tegas Hardianto memaparkan, dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender. Untuk itu, pokja dapat dikategorikan sebagai pihak lain.

“Dengan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, maka Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas, apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut,” sebut Hardianto.

Sebelumnya, dalam sambutannya Darma Wijaya menututkan bimtek penting agar peserta memahami aturan yang baru seiring dengan pemanfaatan e-katalog untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri. Selain itu untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah koperasi sebesar minimal 40% untuk terlibat sebagai proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa.

Bupati Serdang Bedagai itu juga menyampaikan harapannya melalui kegiatan ini tercipta pemahaman yang sama kepada semua peserta terhadap aturan pengadaan barang dan jasa yang transparan, bersih dan kompetitif.

”Oleh karenanya momentum ini hendaknya dijadikan sebagai sebuah kesempatan membuat komitmen bersama mewujudkan proses pengadaan yang bersih dari segala kemungkinan terjadinya persekongkolan. Sehingga tercipta efisiensi anggaran guna mewujudkan sergai yang mandiri, sejahtera dan religius,” sebut Darma Wijaya mengakhiri. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »