KPPU Sanksi Mitsui RP 1 M Atas Keterlambatan Notifikasi

Blinkiss.id, Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 dalam perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akusisi Saham oleh Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. terhadap perusahaan Australia, Position Partners Pty., Ltd. (sekarang Aptella Pty., Ltd.).
Atas pelanggaran, kedua perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar (satu miliar rupiah) yang ditanggung renteng oleh kedua pelaku usaha. Putusan ini dibacakan Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha, bersama Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi pada 11 Agustus 2025 di kantor KPPU Jakarta.
Sebagai informasi, transaksi melibatkan Mitsui & Co., Ltd. (sebagai Terlapor I) dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. (sebagai Terlapor II) yang melakukan akuisisi atas Position Partners Pty. Ltd. pada tahun 2022. Sebelum akuisisi, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. memiliki 12,06% saham dan Mitsui & Co., Ltd. 8,04% saham atas Position Partners Pty., Ltd (sekarang Aptella Pty., Ltd.).
Sebagai satu kelompok usaha, pasca akuisisi mereka menguasai 50,00001% saham perusahaan tersebut. Transaksi pengambilalihan dilakukan melalui dua pembayaran yang dilakukan terpisah oleh Mitsui & Co. (Australia) Ltd. dan Mitsui & Co., Ltd.
Pembayaran ini diselesaikan pada 29 Juni 2022 dan dianggap sebagai tanggal efektif penyelesaian transaksi. Nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan tersebut di Indonesia diketahuimelebihi ambang batas notifikasi, yaitu Rp2,5 triliun untuk aset dan Rp5 triliun untuk penjualan. Meskipun tidak saling terafiliasi, kedua entitas Mitsui dianggap menjadi pengendali baru yang efektif atas Position Partners Pty., Ltd. (sekarang Aptella Pty., Ltd.). Sehingga, transaksi tersebut wajib dilakukan notifikasi ke KPPU sesuai ketentuan berlaku, yakni paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif, yakni pada 9 Agustus 2022. Namun, Mitsui baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, sehingga terdapat keterlambatan 1 (satu) hari kerja, Selasa (12/8/2025)
Melalui sidang sebelumnya, para Terlapor menerima Laporan atas Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator KPPU dan mengakui keterlambatan penyampaian pemberitahuan akuisisi saham. Para Terlapor juga akui kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dan menghukum Terlapor I dan Terlapor II membayar secara tanggung renteng denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pembayaran denda ini wajib dilakukan ke kas negara paling lambatnya 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (JBR/15)