14 Agustus 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Korupsi Penyaluran Kredit Perumahan di PT Bank Sumut KCP Melati-Medan, Dua Tersangka Ditetapkan, Satu Ditahan

Medan, BLINKISS – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut.

Dua tersangka tersebut adalah JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati-Medan dan HA, seorang wiraswasta yang juga bekerja sebagai sales di Toyota Delta Mas. Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa pengajuan kredit yang melanggar prosedur.

Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka JCS ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023, sedangkan tersangka HA ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Husairi, Selasa (12/8/2025).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menahan tersangka JCS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025. JCS akan menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Berdasarkan hasil penyidikan, JCS diduga mengatur dan menginisiasi penggelembungan nilai agunan, memalsukan data permohonan kredit, serta melakukan penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR. Perbuatan tersebut terkait pengajuan kredit oleh HA melalui program KPR Sumut Sejahtera yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tanggal 12 Agustus 2011.

Kasus ini bermula dari Surat Perjanjian Kredit Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya indikasi kolaborasi antara JCS selaku kreditur dan HA selaku debitur untuk mendapatkan fasilitas KPR secara tidak sah.

Sementara itu, HA hingga kini belum ditahan. Menurut Husairi, tersangka HA telah dipanggil secara patut, namun belum memenuhi panggilan penyidik. “Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya,” tutupnya.

(Agung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »