Polsek Medan Tuntungan ringkus pencuri motor sopir angkot, barang bukti disita

Medan, BLINKISS – Aksi pencurian sepeda motor yang menimpa seorang sopir angkot di Medan Tuntungan akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus pelaku, Irwan Ginting (40), pada Rabu 13 Agustus 2025 siang di loket angkot Mekar Jaya.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Revo BK 3928 AGQ milik korban Muslim (55), warga Jalan Amaliun Gang Damai, Medan Area. Aksi itu terjadi pada Minggu 10 Agustus 2025 malam di pangkalan angkot Jalan Bunga Pariaman I, Kelurahan Ladang Bambu.
Saat itu korban memarkir motor dalam kondisi stang terkunci. Keesokan paginya, motor sudah raib. Korban yang menerima kabar dari saksi langsung melapor ke Polsek Medan Tuntungan. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, S.H., petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang diketahui berada di pangkalan angkot. Polisi langsung mengamankan Irwan Ginting tanpa perlawanan. Dari pengakuan pelaku, motor curian disembunyikan di kawasan Namogajah.
Petugas berhasil menemukan motor korban di lokasi penyimpanan tersebut. Barang bukti dan pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit sepeda motor Honda Revo BK 3928 AGQ tahun 2016.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Agung)