Pemkab Samosir Gelar Layanan KB Gratis untuk Keluarga Sejahtera

Blinkiss.id, Samosir
Untuk mewuju keluarga yang sehat, sejahtera dan berkualitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DISP3APPKB) menggelar pelayanan KB gratis Metode Operasi Wanita (MOW) dan Metode Operasi Pria (MOP), di Puskesmas Buhit, Pangururan.
Pelayanan KB gratis ini menargetkan 65 orang akseptor MOW (Tubektomi) dan 10 orang akseptor MOP (Vasektomi), dengan seluruh pembiayaan dibebankan pada APBD Kab Samosir T.A 2025.
Turut hadir, Ketua TP PKK Ny. Kennauli A. Sidauruk, Asisten Perekenomian dan Pembangunan, Kepala DInas P3APPKB dr. Priska Situmorang, MM, Kabid KB K3, Kepala Puskesmas Buhit, Tim Fasilitator dan Pendamping, yang dibantu Koramil 03/Pangururan.
KB MOW dan MOP adalah metode kontrasepsi mantap jangka panjang untuk mencegah kehamilan secara permanen melalui tindakan sterilisasi pada wanita maupun pria. Metode kontrasepsi ini juga merupakan metode KB yang sangat kecil mengalami indikasi dan kegagalan.
Kadis P3APPKB dr. Priska Situmorang di sela-sela kegiatan menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam mendukung program pengendalian penduduk nasional, serta mendorong kesehjateraan keluarga di Samosir.
Senada dengan itu, Ketua TP PKK Kabupaten Samosir menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih pada semua pihak khusunya pihak medis dan akseptor yang telah menjalankan program KB gratis, Selasa (26/8/2025)
“Pelayanan KB ini sangat bermanfaat, ini merupakan kegiatan tahunan dan tentunya perlu disambut dengan baik oleh kita semua, tentunya di tahun berikutnya menambah jumlah pengguna akseptor KB sebagai upaya dalam meningkatkan kesehjateraan keluarga di Samosir” Ucapnya.
Diakhir kegiatan, Asisten II Hotraja Sitanggang didampingi Ketua TP PKK, dan Kadis P3APPKB memberikan uang pengganti transport sebesar Rp.150.000 dan biaya operasional pengganti tidak bekerja sebesar Rp.450.000 kepada setiap akseptor. (RS/15)