18 Maret 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Pasca Banjiri, Ketua DPRD Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Hadapan Ribuan Warga di Medan

Medan, BLINKISS – Ribuan warga memadati lokasi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan yang digelar Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, di Jalan Pendidikan No. 20, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (13/12). Antusiasme warga terlihat tinggi, terutama pasca sejumlah kawasan di Medan dilanda banjir.

Dalam kegiatan tersebut, Wong Chun Sen mengingatkan masyarakat akan meningkatnya ancaman banjir seiring tingginya curah hujan yang melanda Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menilai, persoalan banjir tidak hanya dipicu oleh faktor alam, tetapi juga berkaitan erat dengan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Ia menjelaskan, hujan deras yang terjadi hanya dalam satu hari sudah menimbulkan genangan di sejumlah kawasan. Kondisi ini akan semakin berisiko apabila hujan turun selama dua hingga tiga hari berturut-turut.

“Kalau hujan terus dua atau tiga hari, banjir mulai terjadi. Bahkan sudah ada rumah warga yang terendam. Ini tentu sangat berbahaya bagi Kota Medan,” tegas Wong.

Wong mengungkapkan, Pemerintah Kota Medan telah menerima peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi hujan lebat yang dapat memicu banjir. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat kelurahan agar aktif memberikan peringatan dini kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal di bantaran sungai.

Menurutnya, aturan telah mengamanatkan jarak aman permukiman minimal 25 meter dari bantaran sungai guna menghindari risiko luapan air. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah menjadi kunci utama dalam mencegah banjir.

“Sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan, apalagi ke parit dan sungai, akan menyumbat aliran air dan memperparah banjir,” ujarnya.

Sejumlah warga yang hadir mengaku menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai membuka pemahaman baru tentang dampak sampah terhadap banjir yang selama ini kerap terjadi di lingkungan mereka.

Wong juga mengajak masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sampah itu bagian dari kehidupan sehari-hari. Yang terpenting bukan menghindarinya, tetapi bagaimana mengelolanya dengan benar,” katanya.

Ia menegaskan, Perda Pengelolaan Persampahan juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggar. Setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta. Sementara bagi badan usaha, ancaman hukuman mencapai enam bulan kurungan dengan denda sebesar Rp20 juta.

Lebih lanjut, Wong menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, keberadaan bank sampah yang terus dikembangkan di Kota Medan, termasuk yang bekerja sama dengan Bank BTN, dinilai mampu menjadi solusi dalam mengurangi volume sampah sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Tidak semua sampah harus dibuang. Ada yang bisa diolah dan memiliki nilai ekonomi, bahkan bisa menjadi pemasukan tambahan melalui bank sampah,” jelasnya.

Sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Timur, perwakilan kelurahan, serta perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »