KPPU Putuskan Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor
Blinkiss.id, BOGOR
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwaTender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang terbukti bersekongkol untuk memenangkan peserta tender tertentu.
Melalui Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para Terlapor yang terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.
Sidang putusan yang berlangsung pada 26 Januari 2026, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Perkara dengan melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III), Selasa (27/1/2026)
Perkara mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025, dimana Investigator KPPU atas Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan proses tender. Dugaan antara lain didasarkan ditemukannya kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa, serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan.
Para Terlapor sebelumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan Investigator.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi dengan menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender dimaksud.
Pola yang ditemukan termasuk sebagai persekongkolan horizontal dan vertikal, yakni kerja sama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain serta pihak terkait untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Tindakan tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan bersifat sistematis serta saling berkaitan.
Indikasi yang meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran.
Selain itu, ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II.Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran. Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan. Fakta persidangan turut membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama, yang dinilai bukan sebagai kebetulan, melainkan bagian dari upaya terkoordinasi mengatur pemenang tender.
Penilaian yang diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I juga Terlapor II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama. Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama terencana antara para Terlapor dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi serta kualitas terbaik dari proses pengadaan.
Atas dasar itu, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.Selain sanksi denda, Majelis Komisi dengan menyampaikan rekomendasi melalui Ketua KPPU kepada beberapa pihak. Pertama, KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam tender.
Kedua, KPPU telah merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik, khususnya proyek-proyek strategis.
Persaingan usaha yang sehat dan pengadaan yang transparan menjadi prasyarat penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat. (JBR/66)

