Respon Cepat Polres Samosir Terhadap Pengaduan Masyarakat Desa Huta Bolon
2 min readBlinkiss.id, Samosir
Polres Samosir melalui Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang menyerahkan surat pengaduan dari masyarakat desa Hutabolon Pangururan Samosir yang diterima oleh Polsek Pangururan pada Rabu (6/3/2024), kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Aiptu HL Situmorang, Kamis (7/3/2024), Pangururan
Surat pengaduan terkait permasalahan tanah dan Kapolsek Pangururan dengan menyampaikan, “Tolong lakukan penggalangan terlebih dahulu kepada masyarakat ini dan arahkan mereka untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.”
Selanjutnya melalui Bhabinkamtibmas Aiptu HL Situmorang mencari dan menghubungi masyarakat yang mengirim surat pengaduan, yaitu LPS, dan bertemu di Warung Nael Sitanggang Desa Hutabolon Pangururan Samosir.
Dalam pertemuan, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada LPS terkait tanggapan terhadap surat yang diajukan.
Aiptu HL Situmorang menjelaskan bahwa pihak kepolisian (Polsek Pangururan dan Bhabinkamtibmas) sudah menanggapi surat tersebut dengan berkoordinasi kepala desa setempat untuk mengadakan pertemuan antara kedua belah pihak yang terlibat. Namun, karena salah satu pihak berada di luar Samosir, waktu pertemuan belum dapat ditentukan.
Dia juga mengimbau agar LPS tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, serta meminta LPS untuk membawa berkas-berkas pendukung yang menyangkut hak kepemilikan tanah saat pertemuan nanti.
Selanjutnya, LPS menceritakan terkait permasalahan penyerobotan tanah yang telah dia alami. Dia menyampaikan keberatan atas tindakan itu, mengingat lahan telah diusahainya sebagai lokasi perladangan sejak 2021.
Aiptu HL Situmorang menyarankan agar LPS mendukung keluhannya dengan data yang akurat, seperti surat kepemilikan tanah yang sah yang diakui di Negara Republik Indonesia. Dia menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan terlebih dahulu, namun jika tidak ada keputusan yang baik dari kedua belah pihak saat mediasi, maka permasalahan kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui jalur pengadilan (hukum perdata).
Setelah mendengarkan penjelasan dari Bhabinkamtibmas, LPS menyampaikan terima kasih atas masukan dan arahan yang diberikan, serta siap menunggu proses mediasi.
Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk merespons cepat keluhan masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas atau tindak pidana. Dia juga menjelaskan bahwa rencana mediasi telah disusun, namun waktu pelaksanaan masih dalam proses pengusulan oleh kepala desa yang sedang berusaha mengatur jadwal dengan pihak yang berada diluar kabupaten samosir”. urai Aiptu HL Situmorang. (R Simbolon)