Unit Laka Lantas Polres Binjai Gelar Perkara Kasus Laka Lantas Pelapor Dea Sania di Jalan T. A. Hamzah Desa Sendang Rejo

Unit Laka Lantas Polres Binjai Gelar Perkara Kasus Laka Lantas Pelapor Dea Sania di Jalan T. A. Hamzah Desa Sendang Rejo

Binjai_Blinkiss.id
Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Binjai menggelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan pelapor atas nama Dea Sania. Gelar perkara dilaksanakan di Mapolres Binjai terkait kejadian laka lantas yang terjadi di Jalan T. A. Hamzah, Dusun VII, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Kegiatan gelar perkara dipimpin oleh Kanit Laka Lantas Polres Binjai dan dihadiri oleh penyidik serta pihak terkait. Tujuan gelar perkara ini adalah untuk memeriksa kelengkapan administrasi penyidikan, sinkronisasi keterangan saksi, barang bukti, dan hasil olah TKP guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan kronologi kejadian, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang diamankan. Proses ini dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Unit Laka Lantas Polres Binjai menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kecelakaan lalu lintas secara cepat, tepat, dan akuntabel. “Gelar perkara ini penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu penyidik.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Laka Lantas Polres Binjai.(Surya Handayani)

Facebook Comments Box

Jefrihrp

Translate ยป