Polres Samosir Amankan Tersangka Penganiayaan
1 min readBlinkiss.id, Samosir
Polres Samosir melalui Sat Reskrim mengamankan salah satu tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan, Sianjur Mula-Mula Samosir.
Penangkapan ini dilakukan setelah gelar perkara terhadap laporan polisi nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, yang diajukan oleh ASS, Sabtu (23/3/2024)
Pelaku adalah BS (34 tahun), seorang petani warga Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kec. Sianjur Mula-mula, Samosir.
Penganiayaan terjadi pada Sabtu (20/1/2024), sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka OS dan BS diduga terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka korban.
Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, menjelaskan bahwa “Pada hari Sabtu (23/3/2023) sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Desa Sait Nihuta Kec. Pangururan, Personel Sat Reskrim melakukan penangkapan tersangka BS (laki-laki, umur 34 tahun, pekerjaan petani, alamat Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kec. Sianjur Mula-Mula, Samosir) dalam Perkara Tindak Pidana “PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA SAMA MENYEBABKAN LUKANYA ORANG ” sesuai Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351ayat (1) JO PASAL 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana yang kejadian Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 01.30 wib di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kec. Sianjur Mula-Mula Kab. Samosir”.
“Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni OS, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka BS sebagai ipar (lae)”. Ucap AKP Natar Sibarani, S.H., M.H. (R Simbolon)