Medan, BLINKISS – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H. Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Medan.
Usai membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Medan mempersilakan agenda dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung sejak 23 Juni hingga 5 Juli 2026. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut difinalisasi pada 6 Juli 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan DPRD Kota Medan.
Dalam laporannya, Badan Anggaran menyampaikan bahwa target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp6.965.453.486.147. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp6.324.595.863.392,48 atau 90,80 persen dari target yang ditetapkan.
Realisasi tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3.093.704.506.418,48 atau sekitar 83,46 persen, sementara pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp3.130.559.793.556 atau 99,21 persen. Banggar menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa kontribusi PAD masih perlu ditingkatkan agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat terus dikurangi.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7,070 triliun, namun realisasinya hanya mencapai Rp5,837 triliun atau 82,56 persen. Kondisi tersebut menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp592,2 miliar.
Menurut Banggar, besarnya SiLPA menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas perencanaan, percepatan pelaksanaan kegiatan, serta optimalisasi penyerapan anggaran oleh perangkat daerah agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

Dalam rekomendasinya, Banggar DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melakukan perbaikan terhadap kualitas penyusunan APBD, khususnya dalam menetapkan target pendapatan yang lebih realistis serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja.
Banggar juga menyoroti masih adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan didorong untuk memperkuat pengawasan, melakukan pemetaan ulang seluruh potensi pendapatan daerah, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta mempercepat digitalisasi sistem perpajakan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.
Selain itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta menyempurnakan Sistem Aplikasi Pengelolaan Daerah (SAPD) agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sekaligus memperbaiki ketidaksesuaian data yang masih ditemukan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban.
Banggar juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan belanja daerah. Evaluasi diminta dilakukan terhadap belanja pegawai, belanja hibah, dan belanja tidak terduga agar lebih efisien dan tepat sasaran. Pemanfaatan SiLPA juga diharapkan diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban daerah serta mendukung program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Secara khusus, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta meningkatkan digitalisasi perpajakan, memperbarui data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mengevaluasi kebijakan upah pungut, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Banggar meminta agar pengawasan terhadap proses perencanaan pembangunan diperkuat sehingga mampu mengurangi SiLPA serta memastikan usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Pokok Pikiran DPRD benar-benar terealisasi dalam program pembangunan daerah.
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan diminta mengatasi kekurangan dokter spesialis di RSUD Bachtiar Djafar, memenuhi kebutuhan ambulans di puskesmas, menjamin ketersediaan obat-obatan, serta mengintensifkan sosialisasi Program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat.
Banggar juga memberikan perhatian terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang agar mempercepat penyelesaian Ruang Terbuka Hijau (RTH), memastikan Lapangan Merdeka dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, serta menuntaskan proses serah terima aset Islamic Center.
Sementara kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Banggar meminta peningkatan penyerapan anggaran, percepatan pengadaan barang dan jasa, penambahan alat berat untuk penanganan banjir, serta memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan infrastruktur di kawasan Medan Utara.
Di sektor pendidikan, DPRD meminta Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap sekolah, membangun sekolah baru di wilayah yang membutuhkan, menghidupkan kembali bantuan bagi siswa kurang mampu, serta mengkaji revisi Peraturan Daerah mengenai Program Tebus Ijazah.
Adapun kepada Dinas Perhubungan, Banggar meminta dilakukan evaluasi terhadap efektivitas operasional bus listrik yang menggunakan anggaran sekitar Rp96 miliar setiap tahun, sehingga penggunaannya benar-benar efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebelum akhirnya dilakukan pengambilan keputusan bersama.
Setelah penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

Kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan, yang disampaikan oleh Robi Barus, S.E. mewakili fraksinya. Dalam pendapatnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sikap dan sejumlah catatan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.

Usai penyampaian pendapat Fraksi PDI Perjuangan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A.
Pada awal penyampaiannya, Fraksi PKS menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Koperasi Internasional dan Hari Bhayangkara ke-80. Fraksi PKS juga mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Medan dalam mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kota Medan, serta mendorong Pemerintah Kota Medan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi kelangkaan solar yang berdampak terhadap aktivitas nelayan.
Fraksi PKS turut menyoroti meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kota Medan berdasarkan data Dinas Kesehatan. Berkaitan dengan hal tersebut, PKS menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai penguatan ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter serta menyampaikan rencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual sebagai langkah menjaga ketahanan keluarga dan melindungi generasi muda.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyelesaikan pembahasan laporan pertanggungjawaban tersebut.
Fraksi PKS menilai secara formal penyusunan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, PKS memberikan sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan.
Beberapa catatan yang disampaikan antara lain tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp592,217 miliar yang dinilai menunjukkan belum optimalnya penyerapan anggaran, belum tercapainya target pendapatan daerah sebesar Rp640,857 miliar, serta rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Fraksi PKS juga menyoroti tidak adanya kontribusi pendapatan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kepada Pemerintah Kota Medan selama Tahun Anggaran 2025. Karena itu, PKS meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda agar mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, Fraksi PKS mengusulkan agar DPRD memiliki indikator yang lebih jelas dalam menilai kinerja Organisasi Perangkat Daerah, dengan target minimal capaian kinerja sebesar 90 persen. Apabila tidak tercapai, PKS meminta agar dilakukan evaluasi terhadap OPD yang bersangkutan.
Di sektor pembangunan, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Medan menyiapkan kajian menyeluruh terhadap sistem drainase sebelum melaksanakan pembangunan baru, mengevaluasi rendahnya penyerapan anggaran pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimtaru), memperbaiki sistem data desil penerima bantuan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan Universal Health Coverage (UHC), menata mekanisme penyaluran hibah sosial keagamaan, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Setelah menyampaikan seluruh pendapat dan catatannya, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Usai penyampaian pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh Fauzi, S.H. mewakili fraksinya.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan atas proses penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Fraksi Gerindra menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya sebatas kewajiban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik pemerintah daerah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.
Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah. Namun, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa predikat WTP bukan menjadi tujuan akhir, karena keberhasilan pengelolaan APBD harus diukur dari sejauh mana anggaran mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
Terkait realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp6,3 triliun atau 90,80 persen dari target, Fraksi Gerindra memberikan apresiasi. Namun, fraksi tersebut menilai Pemerintah Kota Medan masih perlu memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi sistem perpajakan, penataan retribusi daerah, pemanfaatan aset daerah, serta menutup potensi kebocoran penerimaan.
Terhadap realisasi belanja daerah yang mencapai 82,56 persen, Fraksi Gerindra meminta agar penyerapan anggaran terus ditingkatkan sehingga program pembangunan dapat terlaksana secara optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian serius terhadap nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp592,217 miliar. Menurut Fraksi Gerindra, besarnya SiLPA menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian program pembangunan.
Karena itu, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki serapan anggaran rendah, memperbaiki kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta menerapkan evaluasi kinerja OPD berbasis capaian hasil, bukan hanya berdasarkan realisasi administrasi.
Dalam pendapatnya, Fraksi Gerindra juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya peningkatan PAD, percepatan penanganan banjir melalui pembangunan drainase terpadu dan normalisasi sungai, peningkatan kualitas infrastruktur jalan, penguatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembinaan UMKM, serta memastikan seluruh OPD bekerja berdasarkan target kinerja yang terukur.
Selain itu, Fraksi Gerindra memberikan perhatian terhadap sejumlah sektor pelayanan publik seperti pengelolaan sampah, transportasi, investasi, pengawasan internal, dan peningkatan kualitas kerja seluruh kepala OPD agar lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Setelah mencermati laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan, serta kepentingan masyarakat Kota Medan secara menyeluruh, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh rekomendasi DPRD, temuan BPK, serta masukan fraksi dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Medan.

Usai penyampaian pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), rapat paripurna DPRD Kota Medan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh Modesta Marpaung, S.KM., S.Keb.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Golkar menilai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Fraksi Golkar juga memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Fraksi Golkar menyampaikan sejumlah catatan dan masukan agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Kota Medan untuk terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta memanfaatkan perkembangan teknologi informasi digital dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Dalam sektor pendapatan daerah, Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Medan melakukan berbagai inovasi dan terobosan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kinerja perusahaan umum daerah (Perumda) juga perlu diperkuat melalui tata kelola yang profesional agar mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pada sektor pembangunan, Fraksi Golkar memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan perkotaan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, kebersihan kota, penataan kawasan, serta pengembangan sarana transportasi terpadu guna mengurangi kemacetan.
Fraksi Golkar juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak menghambat pelayanan publik maupun program pembangunan strategis. Pengelolaan APBD harus tetap diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Kota Medan tercatat sebesar Rp6,324 triliun, belanja daerah sebesar Rp5,837 triliun, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp592,217 miliar.
Dengan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Usai penyampaian pendapat Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos. mewakili fraksinya.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai NasDem menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan atas penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta jawaban yang telah diberikan terhadap berbagai masukan fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan.
Fraksi NasDem menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fraksi juga menegaskan bahwa pembangunan Kota Medan harus terus diarahkan pada penyelesaian persoalan mendasar, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan, penataan pasar tradisional, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Terkait pengelolaan keuangan daerah, Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Kota Medan agar terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menggali sumber-sumber pendapatan baru, meningkatkan efisiensi belanja daerah, menutup potensi kebocoran penerimaan, serta memperkuat inovasi dan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mendukung terwujudnya visi dan misi pembangunan Kota Medan.
Setelah mencermati hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain menyatakan persetujuan, Fraksi NasDem juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan. Di antaranya mendorong optimalisasi pelaksanaan Program PKH Medan Makmur melalui perbaikan administrasi dan penyelesaian persoalan data desil penerima bantuan, meningkatkan pendekatan humanis oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan penegakan peraturan daerah, menetapkan pejabat definitif Sekretaris DPRD Kota Medan guna mendukung optimalisasi kinerja sekretariat, serta melakukan evaluasi terhadap pembagian wilayah kerja kepala lingkungan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan merata.
Menutup pendapat fraksinya, Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Kota Medan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik, tetapi juga memerlukan implementasi yang konsisten, disiplin, serta didukung etos kerja seluruh aparatur pemerintahan demi mewujudkan Kota Medan yang maju, kondusif, dan semakin sejahtera bagi seluruh masyarakat.

Usai penyampaian pendapat Fraksi Partai NasDem, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh Reinhard Jeremy Aninditha, S.H. mewakili fraksinya.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PSI menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fraksi PSI juga mengingatkan agar setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat serta terhindar dari penyimpangan.
Fraksi PSI menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Pemerintah Kota Medan didorong menyusun target pendapatan yang lebih realistis, mengoptimalkan potensi retribusi daerah, seperti retribusi persampahan, parkir tepi jalan umum, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta meningkatkan kontribusi perusahaan umum daerah (Perumda) terhadap PAD melalui tata kelola yang lebih profesional dan transparan.
Di sektor belanja daerah, Fraksi PSI menilai rendahnya serapan anggaran menjadi perhatian serius karena berdampak pada pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan diminta meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu agar besaran SiLPA dapat ditekan.
Selain itu, Fraksi PSI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya percepatan pemanfaatan fasilitas hasil proyek multiyears, penguatan kolaborasi dalam penanganan banjir, peningkatan sosialisasi Program Universal Health Coverage (UHC), pembenahan perencanaan anggaran pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, perhatian terhadap pelestarian lingkungan hidup, penguatan upaya pemberantasan narkoba dan kriminalitas, serta evaluasi pembiayaan operasional Bus Rapid Transit (BRT) agar tidak membebani APBD Kota Medan.
Setelah mencermati hasil pembahasan Ranperda bersama Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, disertai harapan agar seluruh rekomendasi DPRD dapat ditindaklanjuti demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Usai penyampaian pendapat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan yang disampaikan oleh Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P. mewakili fraksinya.
Dalam pendapatnya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan sikap terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dengan memberikan sejumlah apresiasi, masukan, dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Fraksi Partai Demokrat juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan, serta pemanfaatan anggaran yang lebih tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Pada akhir penyampaiannya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Medan.

Usai penyampaian pendapat Fraksi Partai Demokrat, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Edy Saputra, S.T.
Dalam pendapatnya, Fraksi PAN–Perindo menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan.
Fraksi PAN–Perindo mengapresiasi keberhasilan Kota Medan menjadi tuan rumah Rakernas APEKSI yang dinilai memberikan dampak positif terhadap sektor ekonomi kreatif, UMKM, dan promosi potensi daerah. Namun, fraksi menegaskan bahwa setiap program pemerintah harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar bersifat seremonial, melainkan memiliki dampak dan keberlanjutan.
Di sektor pendapatan daerah, Fraksi PAN–Perindo menyoroti belum tercapainya target pendapatan pada Tahun Anggaran 2025. Fraksi meminta Pemko Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat daerah, memperkuat digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta memperbaiki tata kelola parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi juga menyoroti tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang dinilai mencerminkan masih lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program. Karena itu, Pemko Medan diminta meningkatkan kualitas perencanaan anggaran agar penyerapan belanja lebih optimal dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.
Selain itu, Fraksi PAN–Perindo menyampaikan berbagai rekomendasi, di antaranya percepatan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), optimalisasi operasional bus listrik, percepatan meterisasi lampu penerangan jalan umum (LPJU), peningkatan penanganan banjir, penyelesaian pembangunan Islamic Center, peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Bachtiar Djafar, perluasan program Tebus Ijazah hingga jenjang SMA/sederajat, percepatan Program Medan Satu Data, serta pemerataan pembangunan di kawasan Medan Utara.
Pada akhir penyampaiannya, Fraksi PAN–Perindo menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp6,324 triliun, belanja daerah Rp5,837 triliun, pembiayaan netto Rp105,073 miliar, dan SILPA sebesar Rp592,217 miliar.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Lailatul Badri, A.Md. selaku Sekretaris Fraksi Hanura–PKB.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Hanura–PKB menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar laporan angka dan serapan anggaran, melainkan menjadi tolok ukur keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam memenuhi janji pembangunan kepada masyarakat. Fraksi mengapresiasi sejumlah capaian pembangunan yang telah terlihat, namun menilai manfaatnya harus semakin dirasakan masyarakat, terutama dalam penanganan banjir, pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan warga.
Fraksi Hanura–PKB memberikan sejumlah catatan penting terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada sektor pendapatan daerah, fraksi meminta Pemko Medan lebih mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan sistem digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, penerapan e-parking yang terintegrasi, penguatan pengawasan untuk mencegah kebocoran pendapatan, serta reformasi birokrasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Di sisi belanja daerah, Fraksi Hanura–PKB menyoroti rendahnya tingkat penyerapan anggaran yang baru mencapai 82,56 persen. Menurut fraksi, rendahnya realisasi belanja menunjukkan masih adanya hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi akibat lambatnya pelaksanaan program. Selain itu, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp592,2 miliar dinilai sebagai indikator perlunya evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya OPD dengan serapan anggaran yang rendah.
Fraksi juga menyoroti berbagai persoalan strategis di Kota Medan, mulai dari penanganan banjir, pembangunan infrastruktur, percepatan pembangunan kawasan Medan Utara sesuai amanat alokasi minimal 35 persen APBD, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, pemberantasan pungutan liar, pembenahan sistem transportasi dan parkir, peningkatan pelayanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC), pemerataan fasilitas pendidikan, penanggulangan tawuran dan penyalahgunaan narkoba, hingga penguatan program pemberdayaan UMKM dan tenaga kerja agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Hanura–PKB menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp6,324 triliun, belanja daerah Rp5,837 triliun, pembiayaan netto Rp105,073 miliar, serta SILPA sebesar Rp592,217 miliar.

Sebelum membaca keputusan keputusan, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menyerahkan pendapat akhir yang telah disampaikan seluruh fraksi, pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan persetujuan tersebut, Ketua DPRD mengetukkan palu sidang sebagai tanda disahkannya persetujuan bersama DPRD Kota Medan terhadap Ranperda dimaksud.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., yang memuat persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai pembacaan keputusan DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, bersama para Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sebagai bentuk persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Prosesi penandatanganan berlangsung khidmat dan disaksikan seluruh anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Medan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna.
Setelah penandatanganan persetujuan bersama, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan sambutannya. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengawali dengan menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah membahas secara mendalam dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

“Pembahasan yang konstruktif ini merupakan wujud kemitraan dan kerja sama yang semakin kokoh antara legislatif dengan eksekutif. Kita melihat seluruh siklus APBD, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan, dapat berjalan optimal demi pembangunan kota yang transparan dan akuntabel,” ujar Rico Waas.
Dalam kesempatan itu, Rico Waas mengungkapkan bahwa terdapat dua poin penting dari pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD yang akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi Pemerintah Kota Medan ke depan.
Poin pertama adalah perlunya peningkatan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus terus memperkuat pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Poin kedua berkaitan dengan realisasi keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Meski secara umum realisasi dinilai telah berjalan optimal, Rico Waas mengakui masih terdapat sejumlah target yang belum tercapai secara maksimal.
Karena itu, ia memberikan instruksi kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar tidak cepat berpuas diri dan terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan program pembangunan.
“Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi kita semua, khususnya seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk lebih meningkatkan integritas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kita harus bekerja lebih fokus dan lebih keras lagi guna mewujudkan visi-misi pembangunan kota yang sudah ditetapkan bersama,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Rico Waas kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk menindaklanjuti seluruh catatan strategis, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Medan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur legislatif, eksekutif, yudikatif, kalangan profesional, insan pers, hingga seluruh elemen masyarakat.
“Kita percaya, melalui langkah-langkah yang strategis dan terintegrasi, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkas Rico Waas.

Usai penyampaian sambutan Wali Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, secara resmi menutup Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Dengan disahkannya Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Medan, diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin transparan, akuntabel, efektif, dan mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD, menandai berakhirnya seluruh rangkaian agenda sidang yang berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
(Agung)












