Blinkiss.id, JAKARTA
Berakhirnya masa kepemimpinan M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Aru Armando sebagai Wakil Ketua menandai berakhirnya satu fase penting dalam transformasi kelembagaan KPPU, Senin (13/7/2026)
Sekitar dua setengah tahun terakhir, KPPU memperkuat posisi tidak hanya penegak hukum persaingan usaha, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah untuk menjaga kualitas regulasi, mendorong iklim investasi sehat, melindungi UMKM, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Masa kepemimpinan yang berlangsung di tengah dinamika ekonomi semakin kompleks. Digitalisasi berkembang sangat pesat, aktivitas merger serta akuisisi terus meningkat, konsentrasi pasar di sejumlah sektor strategis kian menguat, sementara pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Menyikapi kondisi itu, KPPU menempatkan persaingan usaha sebagai instrumen utama untuk memastikan pertumbuhan berlangsung secara sehat, efisien, inklusif, mampu membuka kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
Salah satu capaian penting pada periode ini adalah penguatan penegakan hukum. Sepanjang 2024 hingga Semester I 2026, KPPU menyelesaikan 27 perkara persaingan usaha, yang terdiri atas 8 perkara pada 2024, 13 perkara pada 2025, juga enam perkara Semester I 2026.
Nilai sanksi administratif yang dijatuhkan juga menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp698,5 miliar.
Sementara itu, Semester I 2026, nilai sanksi mencapai Rp766,5 miliar, termasuk putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending dengan nilai sekitar Rp755 miliar, yang menjadi denda terbesar dalam sejarah penegakan hukum KPPU.Di sisi lain, KPPU akan terus memperkuat pengawasan terhadap merger juga akuisisi.
Selama masa periode kepemimpinan ini, KPPU menerima sedikitnya 348 notifikasi merger dan akuisisi, terdiri atas 156 notifikasi pada 2024, 122 transaksi pada 2025, dan 70 notifikasi pada Semester I 2026.
Total nilai transaksi yang diawasi mencapai lebih dari Rp2.095 triliun hanya pada 2024 dan 2025. Besarnya nilai yang mencerminkan tingginya aktivitas investasi yang dikawal agar tetap menjaga struktur pasar yang kompetitif.
Peran KPPU dalam advokasi kebijakan juga semakin menguat. Selama dua setengah tahun terakhir, KPPU telah menyampaikan sedikitnya 27 saran dan pertimbangan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah guna memastikan berbagai regulasi tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha sehat.
Pendekatan tersebut memperkuat fungsi pencegahan dengan mengantisipasi potensi hambatan persaingan sejak tahap perumusan kebijakan. Perlindungan terhadap UMKM menjadi salah satu warisan penting kepemimpinan ini.
Melalui pengawasan kemitraan, KPPU akan mendorong terciptanya hubungan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha besar dan UMKM. Berbagai putusan menghasilkan penyelesaian tunggakan pembayaran kepada pelaku usaha kecil, perbaikan tata kelola kemitraan di sektor perkebunan, hingga perlindungan hak lebih dari dua juta mitra pengemudi pada platform transportasi berbasis aplikasi.
Langkah ini menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat harus berjalan seiring dengan pemerataan kesempatan berusaha. Transformasi kelembagaan turut menjadi fokus utama.
Atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 menjadi tonggak penting yang memperkuat kedudukan KPPU sebagai lembaga negara. Reformasi kemudian dilanjutkan lewat penataan organisasi, digitalisasi layanan, penguatan tata kelola, serta implementasi Peraturan KPPU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2026 yang mempercepat proses administrasi sekaligus menjaga independensi penegakan hukum.
Berbagai upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kualitas persaingan usaha nasional. Indeks Persaingan Usaha Indonesia naik dari 4,95 pada 2024 menjadi 5,01 pada 2025. Untuk pertama kalinya, Indonesia masuk dalam kategori tingkat persaingan pasar yang relatif kompetitif.
Capaian ini menunjukkan penguatan penegakan hukum, advokasi kebijakan, serta reformasi kelembagaan mulai memberikan dampak nyata terhadap struktur pasar nasional.
Menjelang berakhirnya masa kepemimpinannya, Ketua KPPU mengatakan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif Anggota Komisi, Sekretariat Jenderal, Kantor Wilayah, serta dukungan dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat.
“Selama dua setengah tahun terakhir kami berupaya membangun KPPU yang semakin kuat, adaptif, dan relevan terhadap dinamika perekonomian. Penegakan hukum tetap menjadi mandat utama, tetapi kami juga memperkuat fungsi pencegahan, advokasi kebijakan, pengawasan merger, perlindungan UMKM, juga reformasi kelembagaan. Fondasi yang telah dibangun ini diharapkan menjadi bekal bagi KPPU untuk terus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkapnya.
Berakhirnya masa kepemimpinan ini menjadi momentum estafet kepemimpinan di KPPU. Fondasi yang telah dibangun selama dua setengah tahun terakhir diharapkan menjadi pijakan bagi penguatan peran KPPU sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, profesional, dan semakin berkontribusi dalam mewujudkan perekonomian nasional yang efisien, inklusif, serta berdaya saing. (JBR/66)












