BLINKISS, MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta aktivitas pembangunan gedung di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera No. 15, Kelurahan Siderejo II, Kecamatan Medan Kota, dihentikan sementara hingga pemilik bangunan memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Permintaan tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, Senin (24/8/2026). Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan warga sekitar, Sutrisno Pangaribuan, terkait keberadaan bangunan tersebut.
Paul menegaskan, pembangunan gedung harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keberadaan Keterangan Rencana Kota (KRK) saja belum cukup untuk menjadi dasar melanjutkan pembangunan.
“Setiap bangunan harus melengkapi seluruh dokumen dan memperoleh PBG terlebih dahulu. Bukan hanya KRK,” tegas Paul.
Ia juga meminta agar keberatan warga di sekitar lokasi menjadi perhatian sebelum proses pembangunan dilanjutkan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PKB, Lela Tul Badri. Ia meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap bangunan yang belum mengantongi izin lengkap.
Lela menyoroti informasi bahwa permohonan PBG terhadap bangunan tersebut baru diajukan pada Agustus 2026. Karena itu, ia menilai aktivitas pembangunan sebaiknya dihentikan sementara sampai proses perizinan selesai.
“Kalau izinnya baru diajukan, seharusnya aktivitas pembangunan dihentikan terlebih dahulu sampai izinnya jelas,” ujarnya.
Lela juga meminta persoalan antara pemilik bangunan dengan warga sekitar diselesaikan secara baik. Ia menilai pemerintah perlu memastikan pembangunan tidak menimbulkan kerugian maupun keberatan bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Paul menyarankan agar bangunan tersebut dilakukan penyegelan sementara hingga PBG diterbitkan. Ia mengatakan langkah tersebut lebih tepat dibandingkan langsung melakukan pembongkaran.
“Kita tunggu sampai perizinannya keluar. Saran kami, bangunan disegel terlebih dahulu sampai izin PBG-nya terbit,” katanya.
Sutrisno Pangaribuan selaku warga yang mengadukan persoalan tersebut juga meminta Komisi IV DPRD Medan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi bangunan.
Ia berharap hasil pemeriksaan di lapangan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pembangunan.
“Komisi IV harus turun langsung. Kalau nantinya bangunan diketahui menyalahi aturan, silakan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
(Kontributor: Agung)












