Rico Waas Dorong Digitalisasi Pajak Restoran Lewat QRESTO

  • Bagikan

MEDANBLINKISS – Pemerintah Kota Medan mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah melalui penerapan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO).

Sistem pembayaran berbasis digital tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak restoran di Kota Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen tersebut saat membuka Sosialisasi Sistem Pembayaran QRESTO dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Aryaduta Medan, Kamis (9/7/2026).

Rico mengatakan, perkembangan industri kuliner di Medan harus diikuti dengan tata kelola usaha dan perpajakan yang profesional.

“Kalau bangun restoran sudah menggunakan arsitek, desainer interior, hingga manajemen yang profesional, maka sistem pembayarannya pun harus profesional. Jangan sampai usaha sudah maju, tetapi tata kelola pajaknya masih tertinggal,” tegasnya.

Menurut Rico, masyarakat kini semakin kritis terhadap pengelolaan pajak yang mereka bayarkan. Karena itu, sistem digital dinilai penting untuk memastikan transaksi dan pajak tercatat secara transparan.

QRESTO menggunakan mekanisme split payment yang secara otomatis memisahkan pajak restoran dari nilai transaksi ketika konsumen melakukan pembayaran.

Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah administrasi perpajakan sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Rico bahkan berharap Medan dapat menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pembayaran pajak restoran secara terintegrasi penuh.

Jika berjalan optimal, penerapan QRESTO diharapkan dapat menjadi contoh digitalisasi pajak daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan iklim investasi di Kota Medan.

Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan, sosialisasi QRESTO diikuti 65 wajib pajak non-grup dan 35 wajib pajak grup dengan total jangkauan 459 penerima manfaat.

Menurut Agha, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi antara pemerintah, perbankan dan pelaku usaha dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Implementasi QRESTO adalah solusi digital untuk mempermudah administrasi usaha sekaligus mendorong kemandirian keuangan daerah,” ujar Agha.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Pemerintah Kota Medan, Bank Sumut dan Bank Indonesia mengenai mekanisme penggunaan serta tahapan penerapan QRESTO.

Project Manager Digital Banking Bank Sumut Harry Alshufie menjelaskan mekanisme sistem QRESTO berbasis split payment. Sementara Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Medan Popy Maya Syafira memaparkan tahapan implementasi dan pendampingan bagi pelaku usaha.

Dukungan terhadap digitalisasi transaksi daerah juga disampaikan Deputi Kepala Divisi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Angsoka Yorintha Paundrailingga.

Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha restoran dan kafe juga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme transaksi, integrasi dengan sistem pembayaran yang telah digunakan, hingga manfaat QRESTO terhadap kepatuhan perpajakan dan kemudahan berusaha.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, jajaran Bank Sumut, Ketua BPD PHRI Sumatera Utara Melky Maydiroy Waas serta sejumlah pelaku usaha restoran dan kafe di Kota Medan.

Facebook Comments Box
  • Bagikan