BLINKISS, MEDAN – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor di Polrestabes Medan resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/Henti.Sidik/99-b/VIII/Res.1.6./2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis.
Tim kuasa hukum Antonius Tumanggor, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Robin Marojahan Silalahi pada 7 Juni 2026 terkait dugaan pengeroyokan.
Menurut Fernando, sejak awal pihak Antonius merespons perkara tersebut dengan mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat persoalan tersebut terjadi antarwarga yang bertetangga.
“Ini hubungan antarbertetangga, tak elok kalau berlarut bersitegang. Sekarang puji Tuhan pada tanggal 25 Juli 2026 akhirnya disepakati perdamaian antara keluarga Antonius dan Marojahan,” ujar Fernando, Selasa (25/8/2026).
Pada tanggal yang sama, lanjutnya, kedua pihak juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Polrestabes Medan.
Surat tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Fernando menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan yang telah memproses upaya perdamaian tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Terima kasih kepada profesionalisme bapak penyidik dan Polrestabes Medan dan jajaran hingga mekanisme Restorative Justice bisa diproses. Puji Tuhan, pada 21 Agustus 2026 hari Jumat sudah dilakukan gelar untuk RJ,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam gelar tersebut telah disepakati perdamaian secara resmi antara pihak Antonius dan pihak pelapor.
Selanjutnya, pada 25 Agustus 2026, Polrestabes Medan menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan sekaligus pencabutan status tersangka terhadap Antonius Devolis Tumanggor.
“Jadi sudah digelar RJ. Akhirnya, sebagai hasil berikutnya dari RJ Jumat lalu, selanjutnya 25 Agustus 2026 sudah terbit surat ketetapan untuk pencabutan tersangka atas nama Antonius Devolis Tumanggor,” jelas Fernando.
Dengan terbitnya surat tersebut, Fernando menegaskan perkara dugaan pengeroyokan yang sebelumnya ditangani Polrestabes Medan telah dihentikan.
“Perkara secara resmi sudah dilakukan SP3, artinya sudah dihentikan perkara ini di Polrestabes Medan. LP sudah dinyatakan dihentikan. Semua permasalahan sudah dihentikan karena sudah berdamai,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut diperbarui sesuai perkembangan terbaru dan proses hukum yang telah berlangsung.
“Kami mohon kepada rekan media supaya bisa meng-update pemberitaan yang baik dan benar sesuai proses perkara. Dasar dihentikan karena ada perdamaian,” katanya.
Selama proses hukum berlangsung, tim kuasa hukum menyebut Antonius tetap menghormati proses yang dijalankan Polrestabes Medan. Mereka juga mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Antonius Tumanggor mengapresiasi langkah Polrestabes Medan yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
“Terlapor dan pelapor sudah bersama-sama berupaya damai secara kekeluargaan. Terima kasih Kapolrestabes Medan dan jajaran atas proses damai ini,” ungkap Antonius.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, perkara yang sebelumnya diproses secara hukum kini resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice di Polrestabes Medan.












