BLINKISS, MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan untuk menyinkronkan data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan meningkatkan akurasi basis data perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Koordinasi dan sinkronisasi data PTSL itu berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Medan, Selasa (21/7/2026).
Rombongan Bapenda Kota Medan dipimpin Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian yang diwakili Sahlan Romadhon Nasution. Dalam pertemuan tersebut, Sahlan didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis beserta jajaran.
Rombongan diterima Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Medan.
Dalam pertemuan itu, kedua instansi membahas mekanisme pertukaran data PTSL untuk memperkuat kualitas data objek dan subjek pajak daerah.
Data yang menjadi perhatian antara lain Nomor Objek Pajak (NOP), alamat objek dan subjek hak atas tanah, serta data peserta PTSL periode 2018 hingga 2025.
Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat membantu Bapenda mengidentifikasi bidang tanah yang telah terdaftar maupun bersertifikat melalui program PTSL agar dapat tercatat secara lebih akurat dalam basis data perpajakan daerah.
Selain memperbarui database, ketersediaan data yang lebih terintegrasi dinilai dapat mendukung tertib administrasi perpajakan, pengawasan, hingga efektivitas penagihan BPHTB.
Perwakilan Kepala Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution, mengatakan kerja sama dengan Kantor Pertanahan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola perpajakan daerah yang berbasis data.
“Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memperkuat validitas data objek dan subjek pajak, khususnya yang berkaitan dengan Program PTSL,” ujar Sahlan.
Menurutnya, dukungan data yang lebih lengkap dan terintegrasi akan mempermudah proses pemutakhiran basis data serta mendukung optimalisasi penerimaan BPHTB.
“Dengan dukungan data yang lebih lengkap dan terintegrasi, proses pemutakhiran basis data serta optimalisasi penerimaan BPHTB dapat dilakukan secara lebih efektif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, menyatakan pihaknya siap mendukung sinergi tersebut melalui penyediaan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami siap mendukung sinergi ini melalui penyediaan data yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rivaldi.
Ia berharap integrasi data pertanahan dengan data perpajakan dapat meningkatkan validitas informasi sekaligus mendukung pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan daerah.
Bapenda Kota Medan menilai penguatan kerja sama lintas instansi tersebut menjadi salah satu langkah untuk membangun sistem perpajakan daerah yang lebih modern, akurat dan berbasis teknologi informasi.
Sinkronisasi data PTSL dengan basis data perpajakan diharapkan tidak hanya memperbaiki administrasi, tetapi juga membantu Pemerintah Kota Medan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor BPHTB.
Penulis: Redaksi












