MEDAN, BLINKISS – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang terus didorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar PBB dinilai penting untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda Kota Medan sebelumnya melakukan imbauan secara langsung kepada sejumlah wajib pajak di berbagai wilayah Kota Medan. Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak melalui tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dimiliki Bapenda.
Kegiatan di wilayah UPT III dipimpin Kepala Bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution, bersama jajaran pada Rabu (22/7/2026).
Sejumlah objek pajak yang menjadi sasaran imbauan di antaranya RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto dan Hotel Four Points Medan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bapenda mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran PBB. Pembayaran tepat waktu disebut dapat membantu menghindari keterlambatan sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan daerah.
Sahlan Romadhon Nasution mengatakan, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026,” ujar Sahlan.
Menurutnya, penerimaan PBB mempunyai peran dalam mendukung pembangunan daerah. Penerimaan tersebut antara lain dapat menunjang peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Medan.
Bapenda Kota Medan juga sebelumnya memberikan stimulus kepada masyarakat melalui Program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan.
Program tersebut memberikan diskon PBB hingga 75 persen kepada wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan. Keringanan tersebut berlaku melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan Bapenda.
Melalui sosialisasi dan berbagai program kemudahan tersebut, Bapenda berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB semakin meningkat.
Kepatuhan wajib pajak dinilai tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.












