SAMOSIR, Blinkiss.id – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan empat pria diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Rabu (16/9/2026) pukul 13.30 WIB. Keempatnya berinisial AP (53), PMS (60—wartawan), AA (43), dan ZK (48), warga Simalungun maupun Pematangsiantar.
Diamankan pula barang bukti: uang tunai Rp600 ribu dan satu unit Toyota Calya perak BK 1805 WZ. Kejadian bermula pukul 11.00 WIB saat keempat pelaku diduga meminta uang kepada perangkat desa, diduga terkait pungutan liar dengan menekan persoalan BUMDes.
Plt. Kasi Humas Brigpol Gunawan Situmorang menjelaskan pengamanan dilakukan setelah ada laporan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan. Dari keterangan awal, pelaku diduga telah melakukan hal serupa di sejumlah desa dan sekolah negeri di Simanindo, dengan keuntungan jutaan rupiah.
Perkara ditangani di bawah Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean dkk. Saat ini masih berlangsung pemeriksaan pelapor, saksi, dan para terduga untuk mengungkap keseluruhan fakta. Proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.(RS/61)












