Ungkapan Kasus Narkoba sebulan, Polres Binjai Sita Ratusan Garam Sabu Dan Belasan Ekstasi

  • Bagikan

Binjai-Blinkiss.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sebulan periode 17 Agustus 2026 sampai 17 September 2026, Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap 15 kasus dengan menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dan belasan pil ekstasi.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan, pengungkapan ini hampir didasari daripada informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dia menyebut, ada 17 orang tersangka yang ditetapkan dalam pengungkapan belasan kasus tersebut.

Uraiannya, 16 orang tersangka pria dan seorang wanita. “Dari 15 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni, sabu seberat 171,53 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, tujuh unit ponsel, dua unit sepeda motor, serta tiga unit timbangan elektronik,” ungkap Ismail, Jum’at (18/9/2026).

Dia juga merinci ancaman hukuman berat yang terancam dijalani tersangka. Terhadap pemilik sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1/2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ada tiga kasus yang dijerat pasal berlapis tersebut,” bebernya.

Terhadap tersangka pengedar dengan barang bukti kecil, dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Tercatat ada tujuh kasus yang dijerat menggunakan pasal tersebut.

Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda mengapresiasi atas pengungkapan jajaran Satresnarkoba dalam kurun waktu sebulan tersebut. Dia juga memberi atensi dan ultimatum kepada jajaran untuk terus bergerak mempersempit ruang gerak peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.

Dia menegaskan, Polres Binjai tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku kejahatan luar biasa ini. “Polres Binjai serius dan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Kepada seluruh masyarakat, dia mengajak untuk proaktif melaporkan kepada aparat penegak hukum ketika menemukan atau mengetahui aktivitas transaksi narkoba maupun gangguan keamanan lainnya.

Kami mengajak masyarakat, jika menemukan tindak perilaku kejahatan dan tindak narkoba, segera hubungi Call Center 110,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
  • Bagikan