Satgas PASTI Blokir Nomor Kontak Penagih Pinjol Ilegal Melakukan Intimidasi
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Pada periode Januari sampai Pebruari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun
tindakan lain bertentangan dengan ketentuan
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto menyampaikan melalui siaran persnya diterima melalui Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut).
Pemblokiran akan terus dilakukan dengan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI guna menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Pebruari sampai Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan
aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, Kamis (18/4/2024)
Dijelaskan dia, ada 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
a. Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
b. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
c. Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
d. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level
marketing tanpa izin.
Berkaitan dengan sejumlah temuan, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 sampai 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhatihati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Waspada Terhadap Kejahatan Digital dengan Modus “Impersonation”
Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang
memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus
meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).
Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai
penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah
memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal
hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (JB Rumapea)