23 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

KPPU Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu oleh PT Bundakedik, Tbk

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang
Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk di KPPU Jakarta, Jumat (28/6/2024)

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU menyebutkan hal itulah melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas.

Sidang yang dilaksanakan secara campuran (hybrid) ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator juga Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Deswin menjelaskan perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Bundamedik, Tbk. atas saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021, sebanyak 99 persen saham dengan nilai akuisisi Rp2,970 miliar

PT Bundamedik, Tbk merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di banyak kota di Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta. Sementara core business PT Pintu Ilmu yakni mengelola rumah sakit dan sebagai anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Desember

  1. Berdasarkan peraturan, PT Bundamedik, Tbk. memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan. Sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan
    KPPU di masa pandemi.

Sesuai ketentuan tersebut, PT Bundamedik, Tbk. seharusnya menyampaikan
pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 30 Maret 2022.

Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 21 Juni 2022, sehingga patut diduga telah melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan
dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan berikutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 dengan agenda
Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »