OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Utang Hingga Rp 10 Miliar
1 min readBlinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan terkait fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang nantinya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.
Hal ini dibenarkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, bahwa saat ini aturan tersebut sedang dalam proses penyelarasan.
“Dalam rancangan peraturan OJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Agusman melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024), Jakarta
Meski demikian, untuk penyelenggara pinjol harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen serta tidak sedang dikenakan sanksi pada pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK, untuk bisa menawarkan pinjaman hingga Rp 10 miliar.
“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” ucap Agusman.
Sambungnya lagi, hingga Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol capai Rp 64,56 triliun. Nilai tersebut tumbuh 25,44 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam di posisi 2,91 persen sedangkan April 2024 sebesar 2,79 persen.