Aduan Masyarakat Ditindaklanjuti, Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

  • Bagikan

LANGKAT-Blinkiss.id

Komisi I DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan pemilihan ulang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, mulai dari tahapan awal menyusul adanya aduan masyarakat terkait proses pemilihan BPD di desa tersebut.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Langkat tertanggal 23 Oktober 2026, dengan nomor 08-KOML/DPRD/2026, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat.

Wakil ketua Komisi I DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia,S.I.P menyampaikan bahwa aduan masyarakat menjadi perhatian dan perlu ditindaklanjuti agar persoalan pemilihan BPD Desa Karang Rejo dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses pemilihan BPD harus mengedepankan prinsip transparansi, demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas. Karena itu, rekomendasi pemilihan ulang dari tahapan awal diharapkan dapat menjadi langkah penyelesaian atas persoalan yang diadukan masyarakat.

Komisi I DPRD Langkat juga mengharapkan pemerintah daerah melalui Kecamatan Stabat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat melakukan pendampingan agar seluruh tahapan pemilihan ulang berjalan sesuai aturan.

BPD merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, terutama dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan menindaklanjuti persoalan pemilihan BPD Desa Karang Rejo sehingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Facebook Comments Box
  • Bagikan