Blinkiss, MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keringanan tersebut diberikan melalui Program Gebyar Semarak PBB dalam rangka Hari Jadi Kota Medan ke-436.
Program ini memberikan potongan pokok PBB hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administratif atau denda. Namun, program tersebut hanya berlaku selama periode 1 hingga 31 Juli 2026.
Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah.
Menurut Agha, program tersebut merupakan salah satu upaya Pemko Medan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Juli 2026,” ujar Agha.
Dalam program tersebut, potongan pokok PBB sebesar 75 persen diberikan untuk Tahun Pajak 1994 hingga 2011.
Sementara untuk Tahun Pajak 2012 hingga 2025, diberikan potongan pokok sebesar 50 persen bagi wajib pajak dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2 juta.
Selain potongan pokok pajak, masyarakat juga memperoleh pembebasan 100 persen sanksi administratif atau denda sesuai ketentuan program.
Agha menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan tidak perlu mengajukan permohonan khusus ke kantor Bapenda. Potongan akan dihitung secara otomatis oleh sistem selama pembayaran dilakukan dalam masa program.
“Seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh sistem. Jadi masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi tanpa harus mengurus berkas atau mengajukan permohonan apa pun,” jelasnya.
Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi. Di antaranya Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas dan UOB.
Selain perbankan, pembayaran juga dapat dilakukan melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Blibli. Masyarakat juga dapat menggunakan dompet digital OVO, DANA dan LinkAja serta gerai Indomaret, Alfamart dan Kantor Pos Indonesia.
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayarkan atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Bapenda Kota Medan berharap pemberian keringanan tersebut dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Penerimaan pajak daerah selanjutnya menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Medan.
Agha juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai batas akhir pembayaran. Sebab setelah program berakhir, pembayaran PBB kembali mengikuti ketentuan normal tanpa potongan pokok maupun pembebasan denda.
“Jangan menunggu hingga hari terakhir. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula masyarakat memperoleh manfaat program ini,” katanya.
Melalui program tersebut, Pemko Medan berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat dan partisipasi warga dalam mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak daerah juga semakin kuat.












