20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

DJP Sumut I, Rilis Kinerja 3023, Raih Predikat Publikasi Media Terbanyak Antar Kanwil

3 min read

Blinkiss.id, Medan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) merilis kinerja tahun 2023 yang meraih prestasi sebagai Publikasi Media Terbanyak antar Kanwil di Indonesia. Hal ini di paparkan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Lusi Yuliani pada Media Gathering di Santika Premiere Dyandra Hotel, Selasa, (19/12/2023) Medan.

Lusi Yuliani menyampaikan bahwa publikasi melalui media massa merupakan alat yang sangat penting guna menyebar informasi perpajakan dengan membentuk citra DJP di mata masyarakat.

“Berkat kerja sama yang harmonis terhadap Media, Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat publikasi media terbanyak di antara Kanwil DJP lainnya, selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021. Sehingga tahun 2023 ini, Kanwil DJP Sumut I telah berhasil meraih predikat Kanwil melalui publikasi siaran pers terbanyak di situs web pajak.go.id,” ucapnya.

Selain itu, Lusi, turut serta merilis capaian kinerja DJP di wilayah kerja Sumut I, yaitu Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Deli Serdang.

Hingga 12 Desember 2023, pendapatan negara tumbuh positif dan belanja negara semakin optimal. Realisasi pendapatan negara sebesar Rp2.463 triliun atau 103,66% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan dapat mencapai target sebesar Rp2.637,2 triliun akhir 2023.

“Kanwil DJP Sumut I sampai 18 Desember 2023 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp26,329 triliun atau 101,05% dari target APBN sebesar Rp26,056 triliun. Seiring hal itu, penerimaan pajak secara nasional berhasil mencapai 103,3% dari target APBN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 sebesar Rp1.718 triliun,” tambah Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra.

Penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor sumber penerimaan terbesar. Pertama, Sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar Rp9,23 triliun.

Kedua, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp7,9 triliun. Ketiga, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,76 triliun.

“Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp7,57 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp7,55 triliun, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,22 triliun”, ucap Arridel.

Kemudian untuk tingkat kepatuhan di Kanwil DJP Sumut I hingga 18 Desember 2023 sebesar 96,30%. Kanwil DJP Sumut I telah menerima 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT). Lebih rinci, 25.161 SPT Wajib Pajak Badan, 280.050 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 54.690 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

“Berdasarkan kanal pelaporannya, mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPTnya secara online,” imbuh Arridel.

Pada kesempatan ini, Arridel juga menyampaikan capaian kinerja kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, bukti permulaan dan penyidikan sampai 18 Desember 2023.

“Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan reformasi perpajakan. Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu implementasi dari reformasi pajak yang sedang berlangsung,” jelas Arridel.

Untuk kinerja pemadanan NIK menjadi NPWP sampai dengan 18 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatat sebanyak 1.318.717 data NPWP telah berstatus valid atau 71,12% dari 1.854.293 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Lanjutnya lagi, sebanyak 1.248.348 data dipadankan oleh sistem dan 70.369 data dipadankan oleh wajib pajak. Sebanyak 535.576 data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi.

Sejak tanggal 14 Juli 2022 NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu sesuai NIK mulai tanggal 1 Juli 2024.

Kegiatan ditutup dengan diskusi bersama para wartawan dan foto bersama. Arridel turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wartawan yang telah berpartisipasi pada media gathering.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan atas kolaborasinya selama ini. Kanwil DJP Sumut I tentu sangat membutuhkan teman-teman media sebagai perpanjangan tangan DJP untuk menyebarluaskan informasi perpajakan, karena pajak bukan hanya urusan DJP, namun urusan kita bersama dalam pembangunan dan kemajuan negara,” paparnya mengakhiri. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »