BLINKISS, MEDAN – Memeriahkan Hari Jadi ke-436 Kota Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program bertajuk “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436” tersebut memberikan pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan 100 persen sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan,” ujar Agha, Kamis (2/7/2026).
Keringanan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan tentang petunjuk pelaksanaan pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka HUT ke-436 Kota Medan.
Program berlaku untuk tunggakan PBB-P2 mulai Tahun Pajak 1994 hingga Tahun Pajak 2025.
Untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai 2011, wajib pajak mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen.
Sedangkan tunggakan Tahun Pajak 2012 hingga 2025 dengan nilai ketetapan pajak di bawah Rp2 juta mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Tidak hanya pengurangan pokok pajak, Pemko Medan juga memberikan pembebasan 100 persen sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak yang mengikuti program tersebut.
Program keringanan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026.
Agha mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Selain mendapatkan pengurangan pokok pajak yang cukup besar, seluruh sanksi administratif juga dibebaskan,” katanya.
Menurut Agha, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerimaan pajak daerah selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan.
Pemko Medan berharap momentum HUT ke-436 dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
Melalui program Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemko Medan mendorong penyelesaian tunggakan pajak sekaligus memperkuat kepatuhan masyarakat demi mendukung pembangunan Kota Medan yang maju, inklusif dan berkelanjutan.
(Red)












